PT Permodalan Nasional Madani (PNM) menghapus tagihan utang fiktif terhadap 354 warga Desa Sukabakti, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
"Di sistem kami maupun OJK, hasil verifikasi kami 354 (warga) yang dicatut, sudah bersih," ujar Sekretaris Perusahaan PNM L Dodot Patria di Garut seperti dikutip Antara, Jumat (18/8).
Tim investigasi PNM Garut turun ke lapangan untuk memeriksa seluruh warga Desa Sukabakti yang dilaporkan 407 orang tercatat sebagai nasabah PNM. Hasilnya, tagihan utang fiktif tercatat di 354 orang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga : |
Ia memastikan seluruh warga tidak lagi tercatat sebagai orang yang memiliki utang di PNM.
"Nama nasabah sudah tidak ada lagi," katanya.
Menurut Dodot, pinjaman fiktif terjadi karena covid-19 membatasi pertemuan tatap muka. Hal itu menyulitkan validasi.
"Laporan jumlah kerugian akan dihitung ulang, apa yang jadi perhitungan harus divalidasi," katanya.
Kasus itu sendiri menjadi pelajaran PNM secara internal maupun eksternal agar ke depan tidak lagi muncul persoalan serupa.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk selalu menjaga dokumen pribadinya agar tidak disalahgunakan, dan PNM juga terus memberikan pelayanan edukasi kepada masyarakat terkait program layanan pembiayaan.
"Kepada masyarakat, bagaimana pentingnya menjaga dokumen pribadi begitu, termasuk juga bagaimana mereka mengetahui dan memahami penggunaan terkait dengan produk layanan pembiayaan," terangnya.