Arti Objek Vital Nasional yang Disandang Kereta Cepat Jakarta-Bandung

CNN Indonesia
Senin, 28 Agu 2023 15:25 WIB
Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional (Obvitnas). Dengan status ini, Pelindo akan mendapatkan pengamanan khusus.
Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional (Obvitnas). Dengan status ini, Pelindo akan mendapatkan pengamanan khusus. (NurPhoto via Getty Images/NurPhoto).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional (Obvitnas).

Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Nomor KP-DJKA 133 Tahun 2023 tentang Penetapan Objek Vital Transportasi Bidang Perkeretaapian PT Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC).

General Manager Corporate Secretary KCIC Eva Chairunisa mengatakan dengan ditetapkannya kereta cepat sebagai Obvitnas, maka penyelenggaraan pengamanan akan dilakukan berdasarkan prinsip pengamanan internal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, pengamanan juga dilakukan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perkeretaapian dan pedoman pengamanan objek vital nasional.

Eva juga mengatakan KCJB memerlukan pengamanan terhadap jalur, stasiun, depo, dan fasilitas operasi lainnya. Hal ini dibutuhkan agar kereta api cepat bisa beroperasi dengan baik.

"Penetapan sebagai objek vital nasional ini menjadi penting dan sebagai tanggung jawab kami terhadap negara untuk melindungi aset bangsa," ujar Eva melalui keterangan resmi, Senin (28/8).

Mengacu pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional, Obvitnas merupakan kawasan/lokasi, bangunan/instalasi dan/atau usaha yang menyangkut hajat hidup orang banyak, kepentingan negara dan/atau sumber pendapatan negara yang bersifat strategis.

Dengan ditetapkannya KCJB sebagai obvitnas, kepolisian pun berkewajiban memberi bantuan pengamanan. Kemudian, kepolisian dan KCIC selaku pengelola juga perlu melaksanakan secara periodik audit sistem pengamanan yang ada sesuai Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

[Gambas:Video CNN]

"Dalam melaksanakan pengamanan Obyek Vital Nasional, Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat meminta bantuan kekuatan Tentara Nasional Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," demikian bunyi pasal 7 Keppres Nomor 63 Tahun 2004 tersebut.

Lebih lanjut, Eva menuturkan perusahaan menyambut positif penetapan kereta cepat sebagai Obvitnas. Apalagi, moda transportasi itu akan digunakan oleh masyarakat luas dalam waktu dekat.

"Peningkatan keamanan di layanan KA Cepat merupakan hal yang utama karena kunci utama transportasi umum adalah keselamatan," ujar

(mrh/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER