Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) mengungkap penyebab temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal 87,9 juta meter persegi ruas tol di Indonesia tak bersertifikat.
Direktur Pengadaan dan Pendanaan Lahan LMAN Qoswara mengatakan tugas pihaknya mendanai pengadaan tanah proyek strategis nasional (PSN), termasuk jalan tol. Ia menegaskan ketika tanah tersebut sudah dibayar LMAN, otomatis kepemilikannya dipegang negara.
"Sebelum 2020, LMAN wajib melakukan pensertifikatan, tapi setelah 2020 pensertifikatan menjadi kewenangan instansi yang memerlukan tanah. Makanya temuannya di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)," jelasnya dalam Taklimat Media di Kantor LMAN, Jakarta Pusat, Senin (28/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Qoswara menyebut pengadaan tanah PSN sifatnya cash and carry. Lalu, negara bertugas mengamankan ketertiban hukum dan administrasinya dalam bentuk sertifikasi.
Ia menegaskan aset-aset tersebut memang harus disertifikat. Namun, Qoswara menyebut proses sertifikasi tanah perlu clear sepenuhnya.
Karena itu, proses membutuhkan waktu.
"Informasi yang kami dapat beberapa waktu lalu, teman-teman di PUPR telah menghubungi teman-teman Kementerian ATR/BPN untuk pensertifikatan atas aset-aset yang telah dibayar LMAN, yang kemudian menjadi barang milik negara di Kementerian PUPR," tandasnya.
BPK menemukan tanah seluas 87,9 juta meter persegi untuk 33 ruas proyek tol masih belum bersertifikat.
"Atas permasalahan ini, BPK merekomendasikan pemerintah agar melakukan pendataan, inventarisasi ulang, dan menyelesaikan proses sertifikasi tanah pada ruas jalan tol tersebut," ungka Ketua BPK Isma Yatun, Selasa (20/6).