Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) kembali dibuka tahun ini. Tidak hanya diperuntukkan bagi lulusan Sarjana alias S1, lulusan SMA juga berkesempatan mendaftarkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Besaran gaji PNS lulusan SMA penting diketahui untuk dijadikan sebagai salah satu pertimbangan kamu sebelum melamar.
Lihat Juga : |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasalnya, tidak sedikit calon yang memilih berhenti menjadi PNS saat mengetahui besaran gajinya ternyata tidak sesuai dengan harapan.
Gaji pokok semua PNS mendapatkan besaran yang sama sesuai golongannya seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.
Dalam aturan ini ditetapkan gaji pokok lulusan SMA yang terendah sebesar Rp2 juta, sedangkan yang tertinggi Rp3,8 juta.
Namun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menyatakan bahwa gaji PNS akan naik sebesar 8 persen pada tahun depan.
Pernyataan ini diumumkan saat Rapat Penyampaian Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2024 di Gedung DPR/MPR Jakarta pada 16 Agustus lalu.
Besaran gaji PNS terbagi atas empat golongan, yaitu golongan I, II, III, dan IV. Golongan I adalah PNS yang memiliki latar belakang pendidikan lulusan SD dan SMP.
Sementara golongan II adalah PNS yang memiliki latar belakang pendidikan lulusan SMA dan Diploma III.
Kemudian golongan III adalah PNS yang memiliki latar belakang pendidikan lulusan Diploma IV, Sarjana, Magister, dan Doktor (S1-S3). Untuk golongan IV adalah PNS yang naik sesuai jenjang jabatan atau karier.
Artinya, besaran gaji PNS lulusan SMA merujuk pada golongan II. Selanjutnya, golongan II terdiri dari lima tingkat, yaitu III A, III B, III C, dan III D. Berikut rincian gaji untuk lulusan SMA atau golongan II.
Berikut perkiraan daftar gaji PNS golongan II tahun depan.
Besaran gaji pokok PNS memang tidak besar, tetapi terdapat berbagai tunjangan yang bisa didapat. Mulai dari uang makan, uang dinas, tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, tunjangan pasangan, anak, dan lainnya.
Biasanya besaran gaji yang dibawa pulang ditentukan oleh besaran tunjangan kinerja atau tukin. Tukin PNS ditentukan oleh peraturan pemerintah di masing-masing Kementerian atau Lembaga (K/L).
Lihat Juga : |
Demikian informasi mengenai besaran gaji PNS lulusan SMA. Semoga bermanfaat!
(juh)