BPJS Kesehatan menyatakan komitmen untuk memastikan akses pelayanan kesehatan yang merata dan terjangkau bagi seluruh warga Indonesia, yang diwujudkan melalui berbagai layanan jaminan kesehatan, termasuk bagi ibu hamil.
Asisten Deputi Bidang Komunikasi dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Agustian Fardianto, mengatakan bahwa jaminan kesehatan bagi ibu hamil itu diberikan selama masa kehamilan dan persalinan.
"Selain itu, BPJS Kesehatan juga melibatkan diri dalam upaya pencegahan dan pengobatan berbagai penyakit kronis yang sering menjadi beban kesehatan masyarakat, seperti diabetes dan hipertensi," kata Ardi, panggilan Agustian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya terkait kehamilan, BPJS Kesehatan juga menangani penyakit berbiaya katastropik seperti penyakit jantung yang kerap membutuhkan perawatan intensif dan berbiaya tinggi.
Ardi menegaskan, BPJS Kesehatan berkomitmen memberikan jaminan kesehatan mencakup pengobatan dan perawatan penyakit jantung demi meringankan beban finansial peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Dengan demikian, BPJS Kesehatan tidak hanya berfokus pada pencegahan, tetapi juga pada pengobatan penyakit berat yang dapat mengancam nyawa, dan menyediakan akses layanan kesehatan berkualitas bagi setiap warga Indonesia," lanjutnya.
Sebagai bagian komitmen, selama ini BPJS Kesehatan pun tak ragu mengeluarkan biaya manfaat pelayanan kesehatan hingga ratusan triliun rupiah, baik di pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
Pada 2022, BPJS Kesehatan mengucurkan dana sebesar Rp103,4 triliun, yang digunakan untuk pembayaran biaya manfaat pelayanan kesehatan. Masing-masing di FKTP sebesar Rp14,1 triliun, dan pelayanan kesehatan di FKRTL sebesar Rp89,3 triliun.
"Pembiayaan tersebut untuk penjaminan pelayanan kunjungan sakit sebanyak 205,6 juta kasus serta kunjungan sehat sebanyak 189,2 juta kasus di FKTP. Selain itu juga terdapat 95,9 juta kasus rawat jalan dan 12 juta kasus rawat inap di FKRTL pada tahun 2022," papar Ardi.
Sementara, sampai 31 Juli 2023, BPJS Kesehatan tercatat mengeluarkan biaya kapitasi sebesar Rp9,8 triliun dengan jumlah kunjungan sakit sebanyak 134,2 juta dan 130 juta kunjungan sehat di FKTP.
Pengeluaran berikutnya adalah Rp65,3 triliun untuk penjaminan rawat jalan sebanyak 66,6 juta kasus dan 8,4 juta kasus rawat inap di FKRTL. BPJS Kesehatan juga mengucurkan biaya nonkapitasi di FKTP sebesar Rp1,6 triliun dan biaya non INA-CBGs sebesar Rp2,3 triliun.
Ardi menjelaskan, BPJS Kesehatan akan memastikan biaya layanan kesehatan yang dijamin tetap sesuai dengan indikasi medis dan mengikuti prosedur yang berlaku, seperti pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023.
Dengan komitmen kuat untuk memberikan pelayanan yang berkualitas dan terjangkau, BPJS Kesehatan melanjutkan peran sebagai garda terdepan menjaga kesehatan masyarakat Indonesia.
Ardi menyebut, dana yang dialokasikan untuk pelayanan kesehatan adalah salah satu bukti nyata komitmen negara dalam mewujudkan warga negara Indonesia yang lebih sehat.
Lebih lanjut, Ardi mengingatkan bahwa ada beberapa jenis layanan kesehatan yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.
"Seperti pelayanan yang tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, pelayanan kecantikan, pelayanan di luar negeri, penyakit akibat hobi yang berbahaya atau tindakan sengaja melukai diri sendiri, serta pelayanan pengobatan tradisional yang belum teruji secara medis," ujar Ardi.
(rea)