Tarif Tol Belawan-Medan-Tanjungmorawa (Belmera), Sumatera Utara bakal naik Rp500 untuk masing-masing golongan. Kenaikan tarif itu diharapkan juga diikuti dengan peningkatan fasilitas dan pelayanan.
"Kenaikan tarif tol per dua tahun secara aturan pemerintahnya memang ada, tapi kita harapkan pelayanan juga ditingkatkan terus," kata Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Musa Rajekshah alias Ijeck, Senin (4/9).
Penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dengan perubahan terakhir pada PP Nomor 17 Tahun 2021. Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ijeck pengguna jasa tol semakin meningkat dan sering kali terjadi kemacetan di pintu keluar tol. Apalagi Belmera yang membentang sepanjang 42,7 km ini menjadi jalur utama pergerakan transportasi menuju kawasan industri di wilayah Medan. Mengantisipasi kemacetan tersebut, Ijeck berharap Jasamarga Nusantara Tollroad (JNT) Region Division bisa menambah pintu gerbang keluar masuk tol.
"Kita lihat pengguna jalan tol semakin hari semakin meningkat juga di pintu-pintu tol terutama di waktu-waktu tertentu, misalnya jam pulang kerja ituk an nampak macet sampai ke badan jalan lintasannya, terutama di pintu tol Amplas, Haji Anif, Tembung. Ini yang kita harapkan untuk ada mulai dipikirkan penambahan pintu gardu keluar masuk," ujar Ijeck.
Menghindari kecelakaan, Ijeck juga berharap rambu-rambu di jalan tol untuk kembali diperhatikan begitu juga dengan kondisi permukaan jalan tol yang bergelombang.
"Seperti di persimpangan perlu diperhatikan rambu-rambunya, juga badan jalan yang memang ada yang tak rata, tak sesuai spek, mulai dipikirkan juga supaya tingkat kecelakaan dan pelayanan ini semakin baik ke depan," urainya.
Ijeck juga meminta JNT ke depan untuk mempersiapkan masterplan lintasan atau jalan keluar tol. "Jalan keluar tol menjadi tangung jawab pemerintah setempat, tapi siapkan masterplannya jadi tidak ada lagi masalah kemacetan dan lainnya di jalan keluar masuk pintu tol," tutup Ijeck.
Sementara itu, General Manager Representative Office 1 JNT Ruas Belmera Thomas Dwiatmanto menambahkan penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan tarif tol mulai berlaku efektif 14 hari kalender setelah keputusan menteri ditetapkan.
"Kenaikan tarif ini sebesar Rp500, jadi dari Tanjung Morawa ke Belawan dari Rp8.500 menjadi Rp9.000, nah ini untuk waktu pelaksanaan nanti disampaikan oleh Kementerian PUPR langsung," ujarnya.
Thomas menambahkan pihaknya akan terus meningkatkan pelayanan sesuai apa yang diharapkan.
"Pelayanan tentunya akan kita tingkatkan dan arahan Pak Wagub tadi akan kami laksanakan dengan sebaik-baiknya," tutupnya.