Aturan Putar Balik di Tol Berkaca dari Kasus Emak-emak dan Fortuner

CNN Indonesia
Senin, 11 Sep 2023 10:35 WIB
Pengemudi tidak bisa seenaknya putar balik di jalan tol seperti yang dilakukan emak-emak dan pengemudi Fortuner yang viral kemarin. Berikut aturannya.
Pengemudi tidak bisa seenaknya putar balik di jalan tol seperti yang dilakukan emak-emak dan pengemudi Fortuner yang viral kemarin. Ilustrasi jalan tol. (ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI).
Jakarta, CNN Indonesia --

Video singkat di media sosial yang menunjukkan perempuan penumpang Fortuner hitam berhenti di sisi kanan tol sibuk menggeser pembatas jalan  supaya bisa putar balik dengan leluasa viral.

Usai putar balik, Fortuner itu langsung menepi ke sisi kiri jalan. Sementara dua wanita langsung berlarian mengejarnya agar segera masuk ke mobil. Satu wanita yang tadinya mau menutup kembali pembatas jalan memilih kabur dan membiarkan lokasi itu terbuka.

Polisi saat ini tengah mengejar para pelaku aksi tersebut. Mereka akan diminta mempertanggungjawabkan perbuatannya lantaran telah melanggar aturan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apa aturan yang dilanggar?

Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (BPJT PUPR) menjelaskan penumpang Toyota Fortuner yang putar balik di Jalan Tol Indralaya-Prabumulih, Sumatera Selatan.

Mereka melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. BPJT PUPR mengatakan pengendara tersebut harus membayar denda Rp700 ribu karena pelanggaran tersebut.

BPJT melalui akun Instagram mereka menyatakan memutar balik kendaraan di area jalan tol tidak diperbolehkan kecuali oleh petugas atau dalam keadaan darurat. 

[Gambas:Instagram]

"Pengguna jalan tol tersebut wajib membayar denda Asal Gerbang Salah (AGS) sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup apalagi pengendara tersebut tidak bisa menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol," tulis akun Instagram @pupr_bpjt, 28 Juni lalu.

BPJT PUPR mengatakan selain melanggar aturan pengendara yang asal putar balik di jalan tol bisa membahayakan kendaraan lain yang melintas. Karenanya, pengendara diimbau untuk mematuhi aturan berkendara dan utamakan keselamatan di perjalanan dimanapun berada.

[Gambas:Video CNN]



(fby/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER