DPR Ingatkan Jokowi soal Pasal 33 UUD 1945 di Kasus Rempang

CNN Indonesia
Selasa, 12 Sep 2023 15:37 WIB
Fraksi PKS dan NasDem mengkritik Jokowi imbas kerusuhan PSN Rempang Eco City, Batam. Mereka menyatakan investasi harusnya berpedoman ke Pasal 33 UUD 1945.
Fraksi PKS dan NasDem mengkritik Jokowi imbas kerusuhan PSN Rempang Eco City, Batam. Mereka menyatakan investasi harusnya berpedoman ke Pasal 33 UUD 1945. Foto kerushan Rempang. (Arsip Istimewa).
Jakarta, CNN Indonesia --

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Nasional Demokrat (NasDem) kompak mengkritik Presiden Jokowi imbas proyek strategis nasional (PSN) Rempang Eco City yang berujung bentrok masyarakat adat.

Anggota DPR RI Komisi V Fraksi PKS Syahrul Aidi Maazat menyebut masyarakat di Rempang berduka dan kecewa imbas proyek tersebut. Ia menegaskan warga Rempang terancam kehilangan sejarah dan kenangan atas tanah leluhurnya akibat pengembangan kawasan industri dan investasi.

"Investasi itu seyogyanya bertujuan melindungi dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 jelas menyebutkan bahwa investasi untuk perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan dan melindungi tumpah darah Indonesia," katanya dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I 2023-2024 di DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (12/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menegaskan bahwa konstitusi Indonesia juga menjamin hak asasi manusia (HAM), termasuk masyarakat adat Rempang. Syahrul lantas mengungkit soal ucapan manis Jokowi soal investasi dan nasib masyarakat Indonesia.

Menurutnya, pada rapat kabinet 2019 lalu, Jokowi memerintahkan setiap menterinya untuk melindungi keberlangsungan warga Indonesia di tengah kucuran duit asing.

"Presiden RI Bapak Joko Widodo berpesan kepada seluruh kabinetnya bahwa jika ada izin konsesi dan di dalamnya ada masyarakat, maka pastikan masyarakat terlindungi dan diberikan kepastian hukum. 'Jika perusahaan pemilik konsesi tidak memperhatikannya, maka cabut izinnya, siapapun pemiliknya'. Begitu ungkapan Bapak Jokowi," ungkit Syahrul.

"Mereka sesungguhnya mendiami daerah tersebut sudah ratusan tahun lamanya, sementara BP Batam yang dulunya bernama Otorita Batam baru lahir 1970-an dan mulai membangun Batam. Dari sinilah lahir istilah kampung tua yang diartikan sudah ada sebelum Otorita Batam ada, bahkan sebelum Indonesia merdeka," tegasnya.

Dengan dasar tersebut, ia memberikan 5 tuntutan kepada Presiden Jokowi dan jajarannya untuk segera menuntaskan kisruh Rempang. Salah satu tuntutan PKS adalah menunda sementara proyek Rempang Eco City tersebut.

5 tuntutan PKS kepada Jokowi

1. Mengecam tindakan represif aparat dan meminta semua aparat menahan diri
2. Meminta TNI/Polri usut tuntas indikasi pelanggaran SOP
3. Meminta pemerintah menjamin pengobatan bagi masyarakat terluka korban tragedi ini
4. Membebaskan masyarakat akibat bentrok ini dan menjamin mereka tidak dianiaya sebagai indikasi pemerintah ingin menyelesaikan masalah ini dengan humanis
5. Meminta pemerintah menghentikan sementara PSN Rempang Eco City sebelum hak-hak masyarakat terdampak terpenuhi dengan memastikan akar budaya dan wilayah adat mereka tidak hilang.

Sementara itu, Anggota DPR RI Komisi I DPR RI Fraksi NasDem Muhammad Farhan juga mendesak pemerintah pusat serius menangani konflik Rempang. Farhan meminta kekerasan dihentikan dan mengedepankan dialog.

Ada 6 catatan yang disampaikan NasDem kepada Presiden Jokowi dan jajarannya. Pertama, menyayangkan terjadinya kekerasan yang memakan korban dalam konflik masyarakat adat dan aparat di Pulau Rempang dan Pulau Galang.

Kedua, mendesak aparat penegak hukum (APH) segera menghentikan kekerasan dan mengatasi tindak kekerasan yang terjadi. Ketiga, mengajak semua pihak, baik masyarakat, aparat, maupun pemerintah untuk menahan diri serta meredakan situasi agar tercipta ketenangan terlebih dahulu.

Keempat, meminta pemerintah mencegah terjadinya kekerasan kembali dan terus mengedepankan dialog dalam mencari penyelesaian.

"Kelima, meminta pemerintah pusat mengambil langkah-langkah yang tidak merugikan semua pihak, baik dari sisi PSN maupun hak masyarakat adat. Sebagai bagian masyarakat adat, hak-hak masyarakat Pulau Rempang juga perlu dipertimbangkan dalam kaitannya pengakuan hak masyarakat adat dalam konstitusi dengan membuka ruang dialog dan partisipasi perumusan kebijakan strategis nasional," jelas Farhan.

Keenam, Farhan mengajak DPR RI menyegerakan pembahasan dan pengesahan RUU terkait masyarakat hukum adat.

(skt/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER