Melihat Komponen Gaji PNS yang Akan Dilebur Pemerintah Jadi Satu

CNN Indonesia
Rabu, 13 Sep 2023 09:08 WIB
Gaji PNS yang sekarang ini akan dirombak pemerintah menjadi tunggal mengandung beberapa komponen; gaji pokok, tunjangan dan lain sebagainya.
Gaji PNS yang sekarang ini akan dirombak pemerintah menjadi tunggal mengandung beberapa komponen; gaji pokok, tunjangan dan lain sebagainya. (Aloysius Jarot Nugroho).
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah akan mengubah skema pemberian gaji dan tunjangan PNS menjadi single salary atau gaji tunggal.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menyebut skema gaji tunggal PNS menjadi salah satu agenda prioritas dalam rencana kerja pemerintah di 2024.

Dengan skema itu, seluruh tunjangan yang melekat, baik untuk PNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan dihapus dan digantikan dengan satu penghasilan yang sudah mencakup keseluruhan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selama ini, gaji dan tunjangan PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Dalam beleid itu, gaji PNS dibagi menjadi empat golongan yakni I, II, III dan IV.

Berikut rinciannya:

Golongan I: Rp1.560.000 sampai Rp2.686.500
Golongan II: Rp2.022.000 sampai Rp3.820.000
Golongan III: Rp2.579.400 sampai Rp4.797.000
Golongan IV: Rp3.044.300 sampai Rp5.901.200

Di luar gaji, PNS juga mendapatkan tunjangan untuk keluarga hingga perjalanan dinas. Berikut rinciannya:

1. Tunjangan suami/istri

Berdasarkan PP Nomor 7 tahun 1977, besaran tunjangan ini yakni 5 persen dari gaji pokok.

2. Tunjangan anak

Berdasarkan PP Nomor 7 tahun 1977, besaran tunjangan ini sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak. Namun, tunjangan hanya diberikan hingga anak ketiga.

3. Tunjangan makan

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019, PNS golongan I dan II mendapat uang makan Rp35 ribu per hari, golongan II Rp37 ribu per hari dan golongan IV Rp41 ribu per hari.

4. Tunjangan kinerja

Berdasarkan Perpres nomor 37 tahun 2015, tunjangan kinerja atau tukin menjadi tunjangan dengan nominal terbesar. Jumlah besaran tergantung kelas, jabatan hingga instansi.

5.Tunjangan jabatan

Berbeda dengan tunjangan lainnya, tunjangan ini hanya diberikan kepada PNS jenjang eselon.

6. Perjalanan dinas

PNS akan mendapatkan uang saku atau uang perjalanan dinas. Uang ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.05/2008.

[Gambas:Video CNN]



(fby/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER