Profil Budi Said yang Kalahkan Antam di Gugatan 1,1 Ton Emas

CNN Indonesia
Senin, 18 Sep 2023 14:44 WIB
Nama crazy rich Surabaya Budi Said menangkan gugatan emas batangan 1.136 kg melawan Antam di tingkat peninjauan kembali.
Nama crazy rich Surabaya Budi Said menangkan gugatan emas batangan 1.136 kg melawan Antam di tingkat peninjauan kembali. Ilustrasi palu pengadilan. (iStock/Pattanaphong Khuankaew).
Jakarta, CNN Indonesia --

Nama crazy rich Surabaya Budi Said lagi-lagi mencuat setelah dirinya menang gugatan emas batangan seberat 1.136 kg melawan PT Aneka Tambang (Antam) di tingkat Peninjauan Kembali (PK).

Amar putusan PK tersebut diunggah di laman resmi Mahkamah Agung (MA). Perkara tercatat pada nomor 554 PK/PDT/2023.

"Amar putusan: tolak," demikian bunyi putusan PK dikutip dari laman MA, Senin (18/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada laman itu tertulis bahwa perkara PK itu diputus majelis hakim agung pada 12 September 2023 lalu.

Lantas, siapa sebenarnya Budi?

Dilansir dari berbagai sumber, Budi adalah Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Grup.

Dalam laman resmi perusahaan, Tridjaya Kartika Grup adalah perusahaan properti yang bermarkas di Surabaya.

Beberapa proyek residensial milik perusahaan, antara lain Kertajaya Indah Regency, Florencia Regency, dan Taman Indah Regency.

Tidak hanya itu, perusahaan juga memiliki pusat perbelanjaan bernama Plasa Marina.

Plasa ini berisi toko-toko yang menyediakan kebutuhan elektronik, produk fesyen, hingga salon kecantikan. Selanjutnya, Tridjaya Kartika Grup juga memiliki apartemen bernama Puncak Marina Apartments.

Perselisihan Antam dengan Budi bermula ketika crazy rich itu membeli emas sebanyak 7 ton dari Antam pada 2018. Namun, ia baru menerima 5.935 kg. Karena merasa dirugikan, ia pun menggugat Antam dan sejumlah pihak lainnya.

Budi menggugat Antam ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Jumat, 7 Februari 2020, dengan nomor perkara 58/Pdt.G/2020/PN Sby.

Mengutip laman PN Surabaya, disebutkan ada lima pihak tergugat. Meliputi, Antam sebagai tergugat I, Kepala BELM Surabaya I Antam sebagai tergugat II, Tenaga Administrasi BELM Surabaya I Antam sebagai tergugat III.

Kemudian, General Trading Manufacturing And Service Senior Officer Ahmad Purwanto sebagai tergugat IV, dan Eksi Anggraeni sebagai tergugat V.

Gugatan itu telah melalui 31 sidang dan putusan majelis hakim dilakukan pada 13 Januari 2022 lalu.

Salah satu petitum gugatan itu meminta ganti rugi disesuaikan dengan fluktuasi nilai emas lewat www.logammulia.com.

Awalnya, Budi menang di PN Surabaya. Namun, ia kalah di tingkat banding. Tak ingin menyerah, ia mengajukan kasasi ke MA. Pengajuan kasasi tersebut akhirnya dikabulkan.

[Gambas:Video CNN]

PT Antam pun kembali melawan dengan mengajukan PK. Namun, MA menolak permintaan itu. Walhasil, Budi menang dalam gugatannya.

Ketua majelis PK ini adalah Yakup Ginting, dengan anggota majelis Muh Yunus Wahab dan Nani Indrawati. Selain itu, panitera pengganti Prasetyo Nugroho.

Permohonan PK diajukan PT Antam diwakili Nicolas D Kanter selaku Direktur Utama.

Sementara itu, pihak termohon PK adalah Budi Said, Eksi Anggraeni. Lalu, Endang Kumoro, dkk sebagai turut termohon PK.

(mrh/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER