Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut sampai dengan saat ini masih ada iklan menyesatkan yang digunakan oleh penyedia jasa keuangan; asuransi sampai perbankan dalam memasarkan produk mereka.
Deputi Komisioner Bidang Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Sardjito mengatakan keberadaan iklan menyesatkan yang merugikan masyarakat itu terendus dari proses pengawasan yang dilakukan lembaganya.
Keberadaan iklan juga terendus dari pengaduan masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iklan menyesatkan digunakan untuk memancing masyarakat membeli atau menggunakan layanan mereka.
"Contohnya banyak. Misal bank atau asuransi iklan dengan menyebut 'Deposito suka-suka, ada syarat ketentuan berlaku'. Ada juga iklan berisi klaim bahwa produk mereka nomor 1 dan lain sebagainya," katanya
Sardjito mengatakan pihaknya tak tinggal diam dengan iklan-iklan menyesatkan itu. Tahu ada iklan menyesatkan, pihaknya langsung turun tangan dengan melakukan koreksi.
Hasilnya, iklan menyesatkan walaupun masih ada, jumlahnya kian menurun belakangan ini.
"Setelah kita koreksi karena memang kita belum mengenakan sanksi dan baru pembinaan, jumlahnya menurun signifikan," katanya.
Selain melakukan koreksi, OJK kata Sardjito juga terus intensif memberikan edukasi ke masyarakat supaya tak terjebak dengan iklan-iklan menyesatkan tersebut.
Pihaknya selalu mengimbau kepada masyarakat untuk selalu jeli dalam melihat iklan yang ditawarkan pelaku usaha jasa sektor keuangan. Kalau mereka tertarik untuk membeli produk yang ditawarkan, pihaknya selalu mengimbau masyarakat untuk mempelajari dulu semua perjanjian agar tak tertipu.
Kalau setelah mempelajari mereka ragu, OJK menyarankan masyarakat untuk menunda akad atau deal dengan pelaku jasa keuangan ke lain hari. Setelah memutuskan untuk menunda, masyarakat ia minta untuk konsultasi ke orang yang lebih tahu mengenai produk tersebut.
"Intinya pahami dulu produk yang akan dibeli, jangan masuk kalau belum paham," katanya.
Lihat Juga : |