
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membeberkan rincian transaksi judi online dengan total transaksi Rp190 triliun pada periode 2017-2022.
PPATK mendapatkan rincian tersebut usai melakukan penelusuran dan analisis terhadap 887 pihak yang merupakan jaringan bandar judi online.
Dalam analisis tersebut, PPATK menyebut terdapat perputaran dana senilai Rp190 triliun dalam 157 juta transaksi selama periode 2017 hingga 2022.