TikTok Sayangkan Social Commerce Resmi Dilarang di Indonesia

CNN Indonesia
Rabu, 27 Sep 2023 19:33 WIB
TikTok Indonesia menyayangkan larangan media sosial merangkap menjadi platform perdagangan (social commerce).
TikTok Indonesia menyayangkan larangan media sosial merangkap menjadi platform perdagangan (social commerce). (AFP/LIONEL BONAVENTURE).
Jakarta, CNN Indonesia --

TikTok Indonesia menyayangkan larangan media sosial merangkap menjadi platform perdagangan (social commerce).

Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang diundangkan pada Selasa (26/9).

Menurut mereka, keputusan tersebut akan berdampak pada penghidupan 6 juta penjual dan hampir 7 juta kreator affiliate pengguna TikTok Shop.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sangat menyayangkan terkait pengumuman hari ini, terutama bagaimana keputusan tersebut akan berdampak pada penghidupan 6 juta penjual dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop," kata TikTok Indonesia melalui pernyataannya, Rabu (27/9).

Namun demikian, aplikasi sosial media dari China itu akan tetap menghormati hukum dan aturan yang berlaku di Indonesia.

"Kami akan tetap menghormati peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia dan akan menempuh jalur konstruktif ke depannya," lanjutnya.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan sendiri memberikan waktu sepekan sejak larangan berlaku untuk social commerce menutup toko dan berhenti melakukan transaksi jual-beli baru.

"(Larangan) berlaku mulai kemarin, tapi kita memberitahukan dulu beberapa hari ini, kita surati, ya seminggu ini lah," ujarnya.

Zulkifli juga mengatakan social commerce yang ingin berjualan harus memiliki aplikasi e-commerce terpisah. Pasalnya social commerce hanya boleh untuk promosi.

Lalu, aturan itu juga menetapkan harga minimum sebesar US$100 per unit barang asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara (cross border). Sedangkan pedagang dalam negeri yang menjual barang impor tidak dikenakan batasan tersebut.

"Hanya untuk luar negeri saja, yang impor. (Pedagang dalam negeri) bebas berapa saja boleh," katanya.

Fenomena TikTok Shop tengah meresahkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia. Pasalnya barang jualan pedagang asli Indonesia di toko offline maupun marketplace lainnya kalah saing dengan produk Tiktok Shop yang sangat murah.

Bahkan, barang yang dijual pedagang di TikTok Shop dituding hasil perdagangan lintas batas alias cross border. Jika benar, banjir barang impor tersebut berarti langsung ditawarkan kepada pembeli tanpa melalui proses importasi yang semestinya.

[Gambas:Video CNN]



(fby/del)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER