VIDEO: Pro-Kontra Pedagang UMKM Terkait TikTok Shop Dilarang Jualan

REUTERS | CNN Indonesia
Jumat, 29 Sep 2023 06:30 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --

Social commerce seperti TikTok Shop resmi dilarang menjadi platform jualan dan melayani transaksi di Indonesia.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang diundangkan pada 26 September 2023.

Selain larangan berjualan, Pbeleid itu juga mewajibkan sosial media yang ingin berjualan harus memiliki izin dan aplikasi terpisah untuk e-commerce. 

Fenomena dilarangnya TikTok Shop ini menuai pro dan kontra bagi pedagang UMKM.