Bahlil Bersuara soal Kisruh Negara Vs Pontjo Sutowo di Hotel Sultan

CNN Indonesia
Selasa, 03 Okt 2023 08:40 WIB
Menteri Investasi/ Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan upaya Pontjo Sutowo menolak pergi dari Hotel Sultan merupakan hal biasa yang dilakukan pengusaha.
Menteri Investasi/ Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan upaya Pontjo Sutowo menolak pergi dari Hotel Sultan merupakan hal biasa yang dilakukan pengusaha. (ANTARA FOTO/Fanny Octavianus).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia ikut bersuara soal kisruh antara negara dengan Pontjo Sutowo dalam pengelolaan Hotel Sultan.

Seperti diketahui, sejak 2006, Pontjo Sutowo selaku pemilik PT Indobuildco memang berupaya melawan negara agar tetap bisa mengelola hotel yang terletak di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) tersebut.

Menurut Bahlil, polemik Hotel Sultan sudah dimenangkan negara lewat Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Terkait Pontjo Sutowo yang menolak hengkang dari Hotel Sultan, ia menyebut itu merupakan hal biasa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Oh sudah, Hotel Sultan itu kan sudah dimenangkan oleh negara lewat Kemensetneg. Kalau sudah selesai tinggal lihat proses hukumnya. Ya biasalah, namanya pengusaha kan begitu," ujarnya di Kompleks Parlemen, Jakarta Selatan, Senin (2/10).

Indobuildco memang sempat mengelola tanah tempat berdirinya Hotel Sultan. Namun, hak guna bangunan (HGB) mereka habis dan lahan tersebut harus dikembalikan ke negara.

Meski demikian Pontjo rajin menggugat dan meminta perpanjangan hak kelola atas Hotel Sultan. Namun, Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan sengketa tanah tersebut sudah selesai dan berkekuatan hukum tetap menjadi milik negara berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).

Karena status hukum tetap tersebut, Mahfud meminta Indobuildco segera mengosongkan kawasan tersebut.

Sementara itu, tim kuasa hukum Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) Saor Siagian meminta PT Indobuildco menyerahkan tanah Hotel Sultan. Ia menegaskan PT Indobuildco sudah tidak memiliki hak atas lahan tersebut.

"Kami ingatkan karena masih ada pejabat atau siapapun yang mencoba menghalang-halangi. Kami sebagai kuasa hukum kemudian dikuatkan Pak Menko, hukum ini harus segera berakhir, saya kira cukup 50 tahun, tetapi ini menyangkut wajah negara, karena ini wajah negara kita soal GBK ini. Itu sebabnya mengapa ini harus kita punya atensi," ucap Saor.

[Gambas:Video CNN]



(del/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER