Revisi UU IKN: Ada Aturan Anyar soal Utang Untuk Proyek Ibu Kota Baru
Pemerintah dan DPR baru saja menyelesaikan revisi UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).
Dalam naskah uu hasil revisi yang didapat CNNIndonesia, ada beberapa hal baru yang diatur dalam beleid tersebut.
Salah satunya soal utang untuk proyek Ibu Kota Nusantara. Aturan utang itu tertuang dalam Pasal 24B.
Pasal 24B mengatur tiga bentuk utang untuk proyek IKN. Pertama, pinjaman Otorita IKN.
Kedua, obligasi yang diterbitkan oleh Otorita IKN. Ketiga, sukuk yang diterbitkan oleh Otorita IKN," katanya.
Utang tersebut digunakan untuk membiayai persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus IKN.
Pemerintah pusat dapat memberikan jaminan atas pembiayaan utang Otorita IKN sesuai dengan mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Pinjaman Otorita IKN harus bersumber dari pemerintah pusat, pemerintah daerah lain, lembaga keuangan baik, dan/atau lembaga keuangan bukan bank.
Pinjaman Otorita IKN yang bersumber pada pemerintah pusat harus diberikan melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara setelah mendapatkan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
Selain itu, uu baru itu juga mengatur Otorita IKN dapat menerima pinjaman dari luar negeri melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan negara.
Selanjutnya, penerbitan obligasi dan sukuk dilakukan dengan memperhatikan kemampuan fiskal dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang negara.
Ketentuan mengenai tata kelola hubungan keuangan pusat dan daerah berlaku secara mutatis mutandis terhadap pendanaan dan pembiayaan IKN. Kemudian, ketentuan lebih lanjut mengenai penerbitan obligasi dan/atau sukuk diatur dalam Peraturan Kepala Otorita IKN.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembiayaan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
DPR RI resmi mengesahkan revisi UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi undang-undang pada rapat paripurna yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/10). Delapan dari sembilan fraksi di DPR menyatakan setuju dengan revisi uu tersebut.
"Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang perubahan atas UU 3/2022 tentang Ibu Kota Negara dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad kepada peserta rapat.
"Setuju, setuju" jawab anggota dewan yang hadir. Dasco lalu mengetuk palu tanda pengesahan.
Delapan dari sembilan fraksi di DPR menyetujui pengesahan RUU IKN ini. Fraksi partai yang setuju adalah PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PPP, PAN. Partai Demokrat menyetujui dengan catatan, sedangkan PKS menolak.