Tanah di Ibu Kota Nusantara (IKN) dibagi menjadi empat berdasarkan pemiliknya. Ketentuan itu tertuang dalam revisi UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.
Pada Pasal 15 A, tanah di IKN terdiri dari barang milik negara, barang milik Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), tanah milik masyarakat, dan tanah negara.
Dalam beleid itu, tanah yang ditetapkan sebagai barang milik negara merupakan tanah yang terkait dengan penyelenggaraan urusan pemerintah pusat dan
diberikan hak pakai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tanah yang ditetapkan sebagai barang milik Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tanah yang tidak
terkait dengan penyelenggaraan urusan pemerintah pusat dan diberikan hak pengelolaan kepada Otorita Ibu Kota Nusantara," bunyi pasal 15 A ayat 3.
Sementara itu, tanah milik masyarakat merupakan tanah dengan Hak Atas Tanah (HAT) berupa hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, dan lahan yang dikuasai oleh pihak yang berhak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.
Selain itu, revisi UU IKN juga mengatur hak atas tanah yang berbentuk hak guna usaha investor. Dalam beleid itu, investor bisa mendapatkan hak kelolaan tanah sampai 190 tahun.
Hak tersebut diberikan dalam dua kali siklus. Pertama, jangka waktu paling lama 95 tahun.
Setelah siklus pertama selesai dan investor mau bertambah lagi, hak itu bisa diperpanjang untuk siklus kedua dengan masa yang sama.
Adapun untuk perpanjangan dan pembaharuan HGU dapat diberikan sekaligus setelah lima tahun HGU digunakan dan dimanfaatkan secara efektif sesuai dengan tujuan pemberian haknya.
DPR RI resmi mengesahkan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN menjadi UU.
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024. Delapan dari sembilan fraksi di DPR menyatakan setuju dengan revisi uu tersebut.