Pemerintah Keluarkan Jurus Baru Bendung Banjir Produk Impor Jumat Ini

CNN Indonesia
Kamis, 05 Okt 2023 06:47 WIB
Mendag Zulkifli Hasan mengatakan kebijakan untuk menekan barang impor yang membanjiri Indonesia bakal ditentukan pemerintah melalui rapat pada Jumat (6/10).
Mendag Zulkifli Hasan mengatakan kebijakan untuk menekan barang impor yang membanjiri Indonesia bakal ditentukan pemerintah melalui rapat pada Jumat (6/10). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan kebijakan untuk menekan barang impor yang membanjiri Indonesia bakal ditentukan pemerintah melalui rapat pada Jumat (6/10).

Zulkifli mengatakan ini adalah tindak lanjut dari rapat bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa (3/10).

"Kemarin kita rapat dipimpin langsung Pak Presiden (Jokowi), antara lain mengenai border dan post border, juga kawasan berikat yang akan ditata. Mungkin nanti Jumat akan diputuskan, antara lain post border dan border itu. Post border begitu banyak, gak mudah. Oleh karena itu, mungkin nanti akan dijadikan border," ungkapnya usai mengunjungi ITC Mangga Dua, Jakarta Utara, Rabu (4/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu bukan melarang, tapi agar lebih baik, agar semuanya bisa berkembang dan bagus... Jumat diputuskan di rapat (dalam bentuk peraturan presiden atau bukan aturannya)," imbuh Zulhas.

Mengutip laman Kemendag dan Kementerian Keuangan, border adalah wilayah pabean dan post border berarti di luar kawasan pabean. Dengan kata lain, kebijakan post border adalah langkah pemerintah memeriksa barang impor di luar kawasan pabean, seperti gudang importir.

Ketentuan soal post border juga diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor Setelah Melalui Kawasan Pabean (Post Border).

Akan tetapi, beleid tersebut dicabut dengan kehadiran Permendag Nomor 44 Tahun 2021 yang kini direvisi menjadi Permendag Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 118 Tahun 2018 Tentang Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru.

Meski Zulkifli tak merinci aturan baru tersebut bakal berbentuk apa, ia menegaskan langkah ini dilakukan demi membawa kebaikan untuk pedagang lokal Indonesia, termasuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

"Sekarang kita benahi grosir-grosir, pedagang ritel, UMKM. Kita tertibkan juga kalau ada yang ilegal. Sekarang yang akan kita bahas lagi nanti post border dan border," tutupnya.

[Gambas:Video CNN]



(skt/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER