Melihat Perputaran Uang di Bisnis Judi Online yang Tembus Rp190 T
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan perputaran uang dalam bisnis judi online mencapai total transaksi Rp190 triliun pada periode 2017-2022. Rincian tersebut didapatkan usai PPATK menelusuri dan menganalisis 887 pihak jaringan bandar judi online.
Dalam analisis tersebut, PPATK merinci terdapat perputaran dana senilai Rp190 triliun dalam 157 juta transaksi selama periode 2017-2022.
"Perputaran dana dimaksud, merupakan aliran dana untuk kepentingan taruhan, pembayaran kemenangan, biaya penyelenggaraan perjudian, transfer antar-jaringan bandar, serta transaksi dengan tujuan yang diduga pencucian uang yang dilakukan oleh jaringan bandar," menurut keterangan PPATK yang diterima CNNIndonesia.com dari Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah, Senin (26/9).
Dalam data tersebut, Natsir menjelaskan aktivitas transaksi meningkat setiap tahunnya, bahkan hampir dua kali lipat pada periode 2021-2022.
Berikut rincian perputaran uang di bisnis judi online periode 2017-2022.
Tahun Jumlah Transaksi Nilai Transaksi
2017 dengan jumlah transaksi 250.726 dan nilai Rp2.009.676.571.607
2018 dengan jumlah transaksi 666.104 dan nilai Rp3.975.512.890.359
2019 dengan jumlah transaksi 1.845.832 dan nilai Rp6.183.134.907.079
2020 dengan jumlah transaksi 5.634.499 dan nilai Rp15.768.525.166.418
2021 dengan jumlah transaksi 43.597.112 dan nilai Rp57.910.725.296.081
2022 dengan jumlah transaksi 104.791.427 dan nilai Rp104.417.674.955.287
Total transaksi 156.785.700 dengan nilai Rp190.265.249.786.831
Dalam siaran persnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkap total transaksi judi online di Indonesia diperkirakan mencapai Rp200 triliun. Sementara, kerugian masyarakat per tahun ditaksir mencapai Rp27 triliun.
Selama September 2023, Kominfo mengklaim telah memutus akses dan/atau penghapusan (takedown) terhadap 60.582 konten perjudian online.
Adapun platform dengan sebaran konten yang ditangani terbanyak adalah pada situs web dan alamat IP sebanyak 55.768 konten, diikuti file sharing sebanyak 3.488 konten, Facebook dan Instagram sebanyak 675 konten, dan Google serta Youtube sebanyak 638 konten.
"Beberapa platform yang hingga saat ini belum ditemukan konten perjudian online di bulan September ini, yaitu TikTok, Halo-App, Snack Video, dan App Store," terang Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi.
Selain pemutusan akses dan penghapusan konten, Budi juga mendorong adanya penindakan terhadap pihak yang terlibat dalam transaksi perjudian online.
Pada Senin (18/9), Budi telah secara formal meminta Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan pemblokiran 201 rekening bank dan 1.931 rekening lainnya yang terlibat judi online.