PNM Ajak Nasabah Mekaar dan UMKM Naik Kelas Melalui Legalitas Usaha
PT Permodalan Nasional Madani (PNM) mengajak 500 pelaku UMKM di Kabupaten Serdang Bedagai dan Pematang Siantar, Sumatra Utara (Sumut), untuk membentuk badan hukum perseroan perorangan. Edukasi ini diberikan kepada nasabah Mekaar (Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera) dalam acara Pengembangan Kapasitas Usaha (PKU) Akbar yang digelar di Wisma Lasmaria, Kamis (5/10).
Direktur Operasional, Digital dan Teknologi Informasi PNM, Sunar Basuki, mengatakan pentingnya legalitas usaha bagi UMKM. Dengan memiliki legalitas usaha, UMKM akan mendapatkan perlindungan hukum dan lebih mudah untuk mendapatkan akses pembiayaan.
"Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk pemberdayaan yang PNM berikan dalam bentuk literasi bisnis dan komitmen PNM, bukan hanya memberi modal usaha, tetapi juga mendampingi nasabah supaya naik kelas," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (6/10).
PNM sebagai lembaga pemberdayaan nasabah melalui pembiayaan dan pendampingan kepada 14,8 juta nasabah aktif terus mendorong usaha ultra mikro agar naik kelas. Selain pemberian modal finansial, PNM juga berkomitmen memberikan modal intelektual dan sosial.
Pemberdayaan diarahkan pada peningkatan kesejahteraan nasabah terutama pada pembangunan ekonomi yang menciptakan multiplier effect terhadap pembangunan sosial dan pembangunan lingkungan.
Sunar menyampaikan, untuk memajukan UMKM Indonesia dibutuhkan kemudahan serta keringanan dalam proses pendirian badan hukum. Mengingat profile nasabah binaan PNM adalah subsistens yang menjalankan usaha untuk kebutuhan sehari-hari.
Menurutnya, pendirian perseroan perorangan tanpa akta notaris dirasa akan sangat membantu. Ia juga mengimbau nasabah PNM Mekaar agar segera memenuhi berbagai legalitas usaha.
Meskipun menjalani usaha dalam skala ultra mikro, nasabah Mekaar harus memulai untuk memisahkan aset pribadi dan aset usaha agar mindset sebagai entrepreneur segera terbentuk.
"Nasabah Mekaar harus punya semangat untuk meningkatkan usahanya. Sambil menjalani usaha juga mulai memenuhi legalitas usaha, membentuk badan hukum agar secara hukum mendapat perlindungan dan secara bisnis lebih membantu," papar dia.
Di sisi lain, Kasubdit Penegakan Hukum Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI, Yusna, memberikan edukasi tentang PT Perorangan yang bisa diikuti oleh nasabah PNM Mekaar. Kerja sama ini sebagai dukungan Jamdatun dalam mencerdaskan pelaku UMKM.
"Menindaklanjuti perjanjian kerja sama antara Jamdatun dengan PNM, salah satunya memberikan sosialisasi tugas dan fungsi Jaksa Pengacara Negara, oleh karena itu kami memberikan pemahaman kepada nasabah PNM tentang pendirian PT Perseorangan untuk meningkatkan ekonomi bagi pelaku usaha Mikro dan kecil," terangnya.
PNM tidak berhenti pada upaya memberikan pembiayaan dan pendampingan berkelanjutan sampai pada naik kelasnya usaha ultra mikro menjadi lebih berdaya. Pembiayaan dan pendampingan secara berkesinambungan inilah yang menjadi pembeda PNM dengan lembaga pembiayaan lain.
(rir)