Asosiasi Fintech Bantah KPPU soal Tuduhan Monopoli Bunga Pinjol
Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S Djafar buka suara soal tuduhan monopoli bunga utang yang diarahkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kepada anggota organisasinya.
Entjik mengklaim pihaknya belum menerima surat resmi dari KPPU terkait penyelidikan dugaan kartel bunga pinjol. Ia pun membantah dugaan pengenaan suku bunga flat 0,8 persen per hari dari jumlah aktual pinjaman kepada konsumen.
"Sebenarnya kita memang belum terima surat resmi dari KPPU, kita baru baca press release-nya ya. Jadi yang dituduhkan adalah, AFPI menjadi kartel untuk bunga. Dan di situ disebutkan 0,8 (persen). Padahal kita sudah lama, 2 tahun lebih yang lalu, itu 0,4, kita turunkan," jelas dia dalam acara konferensi pers di Hotel Manhattan, Jakarta Selatan, Jumat (6/10).
Ia berharap AFPI bisa segera bertemu dengan KPPU untuk mendiskusikan dugaan kartel tersebut. Ia membantah AFPI telah melakukan monopoli bunga pinjol kepada pihak konsumen.
"Kalau kartel kan monopoli bunga. Menurut saya (monopoli bunga) itu kita melakukan aturan batas minimum. Kalau batas maksimum (0,4 persen) bukan kartel, justru customer protection yang kita lakukan, jadi untuk memproteksi konsumen, maka tidak boleh lebih dari sini. Yang diuntungkan ya konsumen. Itu yang ada di aturan kita," tegas dia.
"Jadi kalau kita dituduhkan bahwa kita monopoli bunga, menurut saya bukan begitu harusnya. Saya enggak bilang salah ya, karena ini pendapat saya. Tetapi bukan begitu," sambung Entjik.
Menurut dia, klaim monopoli bunga pinjol bisa berlaku jika AFPI menetapkan batas minimum di angka 3-5 persen. Sementara yang dilakukan asosiasi tersebut adalah batas maksimum 0,4 persen per hari.
"Nah, ini baru monopoli bunga. Itu menurut saya. Tetapi kalau 0,4 maksimum itu tujuannya adalah consumer protection atau proteksi untuk konsumen. Itu pendapat saya," katanya.
"Jadi nanti kita akan tunggu surat resminya dari KPPU dan kita tentunya akan ketemu dan meminta waktu kepada KPPU. Saya ulangi lagi, kami sedang meminta waktu untuk ketemu dengan KPPU. Jadi, supaya semua clear dan jelas," ucap dia.
KPPU menemukan dugaan monopoli bunga pinjol. Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean mengatakan pihaknya sudah melakukan penyelidikan awal atas dugaan monopoli bunga tersebut.
KPPU lantas membentuk satuan tugas (satgas) untuk menangani persoalan ini lebih lanjut, di mana hasilnya akan diungkap paling lambat dalam 14 hari ke depan.
"Dari penelitian, KPPU menemukan bahwa terdapat pengaturan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) kepada anggotanya terkait penentuan komponen pinjaman kepada konsumen, khususnya penetapan suku bunga flat 0,8 persen per hari dari jumlah aktual pinjaman yang diterima oleh konsumen atau penerima pinjaman," katanya dalam keterangan resmi, Rabu (4/10).
KPPU mengklaim penetapan aturan suku bunga oleh AFPI diikuti seluruh anggota fintech yang terdaftar dalam asosiasi tersebut. Berdasarkan data di situs resmi AFPI, ada 89 anggota yang tergabung dalam fintech lending atau peer-to-peer lending.
Gopprera mengatakan aturan AFPI kepada para anggotanya itu berpotensi melanggar undang undang.
"KPPU menilai bahwa penentuan suku bunga pinjaman online oleh AFPI ini berpotensi melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," tegas Gopprera.