EKOPEDIA
Melihat Aturan Baru yang Izinkan Investor Kuasai Tanah IKN 190 Tahun
Asfahan Yahsyi | CNN Indonesia
Minggu, 08 Okt 2023 09:00 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
as a preferred
source on Google
Pemerintah dan DPR mengizinkan investor menguasai lahan hingga 190 tahun di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara melalui UU IKN yang baru direvisi.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Revisi Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Perpanjangan Hak Guna Usaha diberikan dalam dua siklus. Pertama, paling lama 95 tahun. Kedua, paling lama 95 tahun.
Add
as a preferred source on Google