EKOPEDIA

Melihat Aturan Baru yang Izinkan Investor Kuasai Tanah IKN 190 Tahun

Asfahan Yahsyi | CNN Indonesia
Minggu, 08 Okt 2023 09:00 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah dan DPR mengizinkan investor menguasai lahan hingga 190 tahun di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara melalui UU IKN yang baru direvisi.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Revisi Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Perpanjangan Hak Guna Usaha diberikan dalam dua siklus. Pertama, paling lama 95 tahun. Kedua, paling lama 95 tahun.


LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER