Pemerintah Ubah Kriteria Peserta Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian

CNN Indonesia
Senin, 09 Okt 2023 07:59 WIB
Pemerintah mengubah kriteria peserta program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Pemerintah mengubah kriteria peserta program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya).
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah mengubah kriteria peserta program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Perubahan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Dalam pasal 5 ayat 1, peserta program JKK dan JKM terdiri atas tiga. Pertama, peserta penerima upah yang bekerja pada penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua, peserta penerima upah yang yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara. Ketiga, peserta bukan penerima upah.

Pada PP Nomor 44 Tahun 2015, peserta JKK dan JKM hanya terdiri atas dua yakni peserta penerima upah yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara, dan peserta bukan penerima upah.

Dalam pasar 5 ayat 2 UU PP Nomor 49 tahun 2023, yang dimaksud peserta penerima upah yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara, meliputi pekerja pada perusahaan, pekerja pada orang perseorangan, dan orang asing yang bekerja di Indonesia paling singkat enam bulan.

Sedangkan, peserta bukan penerima upah meliputi pemberi kerja selain penyelenggara negara, pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri, dan pekerja yang tidak termasuk pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri yang bukan penerima upah.

[Gambas:Video CNN]



 

(fby/sfr)
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER