Malaysia berencana mengikuti langkah Indonesia melarang social commerce seperti TikTok Shop bertransaksi jual beli.
Menteri Komunikasi dan Digital Malaysia Fahmi Fadzil mengatakan rencana muncul karena banyak pedagang di toko offline mengeluhkan harga produk yang dijual di TikTok Shop jauh lebih murah dari yang mereka jual. Hal itu membuat mereka kalah saing.
Namun, banyak warga Malaysia yang juga menggunakan TikTok Shop untuk berjualan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oleh karena itu, saya akan meminta Komisi Komunikasi dan Multimedia (MCMC) dan kementerian untuk melihat dasar tindakan yang diambil pemerintah Indonesia," katanya, dikutip dari The Star, Minggu (8/10).
"Saya kira TikTok perlu maju dan menjelaskan karena salah satu alasan dilarangnya TikTok Shop di Indonesia adalah karena isu predatory pricing yang mengancam pengusaha lokal di sana," imbuhnya.
TikTok, kata Fahmi, juga harus menjelaskan soal perlindungan data pribadi yang menjadi kekhawatiran masyarakat saat berbelanja di platform tersebut. Ia mengatakan banyak hal terkait media sosial yang akan dicermati oleh kementerian terkait dan MCMC, terutama pada aspek konsumerisme atau perlindungan data pribadi.
"Saya akan segera menelpon TikTok untuk membahas (masalah ini)," katanya.
Fahmi menambahkan diskusi harus dilakukan karena pemerintah juga telah menerima keluhan dari organisasi media mengenai penggunaan media sosial yang berdampak pada operasional mereka. Pasalnya banyak perusahaan tidak lagi mengeluarkan biaya untuk beriklan melalui media mainstream tetapi melalui media sosial.
"Jadi, ini berdampak pada media dan saya sangat prihatin dengan masalah ini, katanya.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi melarang keberadaan social commerce seperti TikTok Shop. Larangan tersebut membuat platform media sosial tidak boleh berjualan dan melayani transaksi jual-beli.
Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan,
Dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang diundangkan pada 26 September 2023.
Mengikuti ketentuan pemerintah, sejak 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB, TikTok sudah resmi menghentikan operasional TikTok Shop.