Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) memberikan kewenangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai penyidik tunggal di sektor jasa keuangan.
OJK pun bisa bekerja sama dengan penyidik lainnya untuk menuntaskan pelbagai kasus keuangan.
Dengan undang-undang yang baru, apa beda penanganan OJK di sektor keuangan saat ini?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti apa gerak cepat OJK dalam menyelidik kasus-kasus di industri jasa keuangan baik dari lembaga yang resmi terdaftar sampai yang tidak seperti para pinjol alias pinjaman online ilegal?
Simak obrolannya di Podcast Money Honey: Gerak Cepat Penyidikan OJK di Sektor Keuangan bersama Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L. Tobing pada Rabu (11/10) pukul 19.00 WIB.
Podcast akan dipandu oleh jurnalis ekonomi Yuli Yanna Fauzie di laman CNNIndonesia.com dan dapat pula disaksikan di akun Youtube CNN Indonesia.