PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 4 Semarang mengungkap alasan di balik penggusuran puluhan bangunan Ruko di kawasan Jurnatan Semarang yang akan dilaksanakan pada Rabu (18/10) besok.
Manager Humas PT KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo mengatakan bahwa Ruko di lahan kawasan tersebut memang sejatinya miliki PT KAI. Sebelumnya, Franoto mengatakan lahan tersebut merupakan lahan dibangunnya Stasiun Jurnatan.
"Bukan menggusur, ruko di lahan KAI eks Stasiun Jurnatan itu memang milik PT KAI," kata Franoto saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (17/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan pengosongan lahan merupakan eksekusi yang dilakukan oleh PN Semarang usai mengabulkan permohonan dari PT KAI sebagai pemilik aset agar bisa kembali.
"Kalau Eksekusi itu oleh Pengadilan Negeri Semarang. KAI sebagai pemilik aset tersebut, melakukan permohonan agar aset tersebut kembali ke KAI," lanjut dia.
Sebelumnya PT KAI dikabarkan bakal menggusur 40 bangunan Ruko di kawasan Jurnatan Semarang setelah berhasil memenangkan gugatan perdata terhadap 30 warga pemilik Ruko di tingkat kasasi Mahkamah Agung.
"Eksekusi akan dilaksanakan pada 18 Oktober 2023 sesuai dengan permohonan dari pemohon eksekusi, dalam hal ini PT KAI. Pengadilan Negeri Semarang hanya menetapkan permohonan eksekusi atas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap," ungkap Juru Bicara PN Semarang Aris Bawono Langgeng.
Rencana eksekusi ini pun ditentang keras oleh para pemilik Ruko, yang merasa tanah dan bangunannya dirampas oleh PT KAI.
Terlebih, warga sempat memenangkan dua kali gugatan perdata di PN Semarang pada 2019, di mana salah satu putusan menyebut bila PT KAI tidak mempunyai hak apapun atas obyek lahan Ruko di kawasan Jurnatan Semarang.
"Kalau ini namanya perampasan ya. Kita menang dua kali gugatan perdata, termasuk saat KAI banding. Bahkan ada putusan PTUN yang menyatakan agar diterbitkan HGB atas nama warga objek yang sama. Tapi ini kok putusan MA justru membalikkan semua, KAI sebagai pemilik lahan dan kami yang sudah 30 tahun disini mau disingkirkan," ujar Yusuf, salah satu pemilik Ruko.