Sutiyoso Mundur dari Komisaris Ancol
Gubernur DKI Jakarta 1997-2002 dan 2002-2007 Sutiyoso resmi mengundurkan diri dari jabatan komisaris PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk.
Direktur Utama PJAA Winarto mengirimkan surat pemberitahuan tersebut kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi.
Ia mengatakan pengunduran diri Sutiyoso didasari oleh 3 ketentuan. Pertama, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 31/POJK.04/2015 tentant Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik. Kedua, POJK Nomor 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
Ketiga, anggaran dasar PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk.
"Maka bersama ini kami melaporkan bahwa perseroan telah menerima permohonan pengunduran diri Bapak Sutiyoso dari jabatannya sebagai komisaris melalui surat permohonan pengunduran diri 13 Oktober 2023," jelas Winarto dalam keterangan resmi, Senin (16/10).
"Atas penerimaan surat permohonan pengunduran diri tersebut, untuk selanjutnya perseroan akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan berlaku," tandasnya.
Sutiyoso sebelumnya ditunjuk menjadi komisaris Ancol dalam rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) pada 18 Agustus 2022 lalu. Ia menjadi bagian dari perombakan kepengurusan emiten berkode PJAA itu.
RUPST Ancol kala itu turut memberhentikan dengan hormat dewan direksi sebelumnya. Mereka yang diberhentikan, yakni Teuku Sahir Syahali selaku direktur utama, serta Febrina Intan, Wing Antariksa, Budi Santoso, dan Suparno selaku direktur.
Di lain sisi, RUPST tahun lalu turut mengangkat Komisaris Utama dan Independen PJAA Thomas Trikasih Lembong dan Geiz Chalifah sebagai komisaris perusahaan.