Bahlil ke TikTok soal Izin E-Commerce: Jangan Pengusaha Atur Negara

CNN Indonesia
Jumat, 20 Okt 2023 19:59 WIB
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengingatkan pengusaha jangan berani mengatur negara, termasuk TikTok.
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengingatkan pengusaha jangan berani mengatur negara, termasuk TikTok. (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengingatkan pengusaha jangan berani mengatur negara, termasuk TikTok.

Ini disampaikan Bahlil saat merinci 5 sektor utama realisasi penanaman modal asing (PMA) dan penanaman modal dalam negeri (PMDN) di kuartal III 2023.

Pertama, industri logam dasar barang logam, serta bukan mesin dan peralatannya sebesar Rp56,9 triliun. Kedua, sektor pertambangan senilai Rp41,9 triliun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketiga, transportasi, gudang, dan telekomunikasi sebesar Rp40,9 triliun. Keempat, industri kimia dan farmasi Rp28,7 triliun. Kelima, perumahan, kawasan industri, dan perkantoran senilai Rp25,5 triliun.

"Kalau transportasi, gudang, dan telekomunikasi ini barang-barang online. Makanya TikTok ini kalau dia tidak membuat izin untuk e-commerce ya kita enggak kasih izin, jangan main-main," katanya dalam Konferensi Pers Realisasi Investasi Kuartal III 2023 di Kementerian Investasi, Jakarta Selatan, Jumat (20/10).

"Negara tidak boleh diatur oleh pengusaha karena kedaulatan negara harus kita jaga, tetapi negara juga tidak boleh sewenang-wenang kepada pengusaha. Jadi, jangan gertak-gertak negara, gak boleh," tegas Bahlil.

Lalu, Bahlil diingatkan oleh sang Juru Bicara Tina Talisa bahwa TikTok sudah mengikuti aturan soal social commerce di Indonesia. Bahlil pun menegaskan, jika TikTok belum patuh, maka ia akan membuat perusahaan China itu manut.

Sebelumnya, TikTok Shop resmi tutup pada 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB. Warga Indonesia sudah tidak bisa lagi bertransaksi langsung di aplikasi media sosial asal China tersebut.

Ini adalah buntut pelarangan TikTok Shop Cs yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, di mana beleid ini resmi diundangkan pada 26 September 2023.

Namun, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan TikTok belum mengajukan izin mendirikan e-commerce di Indonesia.

"Oh belum (TikTok mengajukan izin e-commerce), baru kirim surat akan ikuti aturan pemerintah. Jadi, TikTok sudah mengatakan mereka sebagai media sosial itu boleh iklan, promosi boleh. Kalau mau urus e-commerce silakan, kita bantu. Jadi tidak usah khawatir," kata Zulkifli usai mengunjungi ITC Mangga Dua, Jakarta Utara.

[Gambas:Video CNN]



(skt/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER