Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia merespons ancaman gugatan yang akan dilayangkan oleh Pontjo Sutowo terhadapnya terkait kemelut pengelolaan Hotel Sultan.
Bahlil mengaku tidak masalah jika digugat oleh Pontjo.
"Enggak apa-apa (digugat). Bagus. Saya memang suka digugat-gugat," katanya di Jakarta Selatan, Rabu (25/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahlil mengatakan ia sebenarnya memiliki hubungan baik dengan Ponjto. Namun, ia tidak mau mencampuradukkan urusan pribadi dengan pemerintahan.
"Pak Pontjo itu senior saya, mantan ketua Hipmi. Saya juga mantan ketua Hipmi. Hubungan pribadi kan abang adik. Tapi hubungan pemerintah enggak bisa kota campur adukkan," katanya.
Kuasa Hukum PT Indobuildco Yosef Benediktus Badeoda sebelumnya mengatakan Pontjo Sutowo akan menggugat Bahlil atas tindakannya mencabut izin usaha Hotel Sultan.
Yosef menyebut 3 alasan menggugat tindakan itu.
Pertama, HGB 26 dan 27 milik PT Indobuildco diklaim masih belum berakhir karena ada pembaruan hak sesuai undang-undang.
Kedua, Yosef menilai keabsahan hak pengelolaan atas tanah (HPL) milik pemerintah itu sedang digugat. Ia mengatakan saat ini prosesnya masih dalam tingkat banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
Ketiga, ia menegaskan kepemilikan lahan atas HGB 26 dan 27 masih dalam proses digugat ke pengadilan negeri.
"Semestinya semua pihak harus menghormati hukum, terlebih due process of law yang sedang berlangsung. Ini namanya tidak taat hukum dan pelanggaran hak asasi," kritik Yosef ke Bahlil.