59,08 Juta NIK Bisa Dipakai Jadi NPWP per Oktober

CNN Indonesia
Kamis, 26 Okt 2023 12:20 WIB
DJP Kemenkeu mencatat 59,08 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bisa digunakan menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) per 23 Oktober 2023.
DJP Kemenkeu mencatat 59,08 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bisa digunakan menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) per 23 Oktober 2023. Ilustrasi. (CNNIndonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat 59,08 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bisa digunakan menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) per 23 Oktober 2023.

"(Total NIK yang sudah dipadankan dengan NPWP) 59,08 juta dari 71,6 juta yang harus dipadankan per 23 oktober 2023 atau persentasenya 82,44 persen," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti dalam Media Gathering DJP di Lombok Barat, NTB, Rabu (25/10).

DJP, sambung Dwi, terus berupaya agar pemadanan NIK dan NPWP selesai hingga akhir tahun. Karenanya, pihaknya berharap mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk wajib pajak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekarang, kalaupun ada pemberi kerja yang mau memadankan NIK karyawan secara massal, itu bisa, makanya kita terus sosialisasi minta mereka melakukan pemadanan secara berjamaah, sangat bisa dalam sistem kita," ujarnya.

Kendati demikian, ada beberapa NPWP yang memang tidak bisa dipadankan dari sisi DJP karena ada kesalahan pada data NIK.

"Artinya, harus ada data Dukcapil-nya (Kependudukan dan Catatan Sipil) dulu yang diperbaiki. Ini yang kita mengimbau buat wp (wajib pajak) yang memang ternyata tidak bisa dipadankan yang salahnya bukan data NPWP, tapi data NIK, mau tidak mau harus ke dukcapil," ujar Dwi.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo sebelumnya mengungkapkan untuk mewujudkan sistem administrasi perpajakan baru (core tax administration system) pada 2024 mendatang, kerja sama antara pemerintah dan masyarakat menjadi sangat penting.

Selain dengan Direktorat Dukcapil, pihaknya juga bekerja sama dengan perbankan dan pemerintah daerah untuk melakukan pemadanan NIK-NPWP terhadap subjek pajak yang sama.

"Dan secara mandiri juga sudah terus menerus kita lakukan pemadanan," ujarnya dalam konferensi pers APBN KiTA, Rabu (20/9) lalu.

Mengingat saat ini sudah menggunakan sistem digital, wajib pajak bisa melakukan pengkinian data secara mandiri di website resmi pajak.go.id jika NIK nya belum bisa dijadikan sebagai NPWP. Bahkan, hal ini akan lebih memudahkan DJP dan juga menghindari kesalahan data.

Suryo juga berharap wajib pajak bisa melengkapi alamat rumah, email, nomor handphone serta nomor Whatsapp pribadi masing-masing dalam melakukan pengisian data untuk pemadanan NIK sebagai NPWP tersebut. Hal ini sekaligus melengkapi data wajib pajak di sistem DJP.

Menurut Suryo, pengintegrasian NIK sebagai NPWP, membuat pihaknya memiliki data dan informasi yang lebih valid mengenai wajib pajak Indonesia. Selain itu, kebijakan ini akan memberikan kemudahan bagi masyarakat karena tak perlu lagi mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

[Gambas:Video CNN]



(sfr/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER