Kubu Pontjo: Menteri ATR Tak Berhak Tolak Pembaruan HGB Hotel Sultan

CNN Indonesia
Selasa, 31 Okt 2023 15:19 WIB
Kubu Pontjo Sutowo mengklaim Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto tak berhak menolak pembaruan hak guna bangunan (HGB) Hotel Sultan.
Kubu Pontjo Sutowo mengklaim Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto tak berhak menolak pembaruan hak guna bangunan (HGB) Hotel Sultan. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Feby Febrina Nadeak).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kubu Pontjo Sutowo mengklaim Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto tak berhak menolak pembaruan hak guna bangunan (HGB) Hotel Sultan.

Kuasa Hukum PT Indobuildco Yosef Benediktus Badeoda menyebut perusahaan Pontjo Sutowo sudah mengajukan pembaruan HGB kepada Kantor Wilayah ATR/BPN DKI Jakarta sejak 2 tahun lalu. Namun, ia mengungkap belum ada respons.

"PT Indobuildco mengajukan pembaruan hak 30 tahun, bukan perpanjangan hak, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menteri ATR/Kepala BPN (Hadi Tjahjanto) tidak berhak menolak pembaruan hak yang diminta oleh pemegang hak sesuai uu, kecuali persyaratan pemohonnya tidak terpenuhi," katanya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (31/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jangka waktu (pengajuan) pembaruan hak (sampai) 2025, dua tahun setelah berakhirnya masa perpanjangan. Lihat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021," sambung Yosef.

Yosef bahkan menaruh curiga bahwa pengajuan pembaruan dari kliennya sengaja tidak diproses oleh pemerintah. Di lain sisi, ia menganggap pemerintah tak punya alasan menolak pengajuan tersebut.

Ia menegaskan berkas yang diajukan lengkap. Oleh karena itu, Yosef mempertanyakan apa alasan pemerintah jika memang menolak pembaruan HGB Hotel Sultan.

"Bisa saja (sengaja tidak diproses). (Mereka) mau nolak alasannya apa?" tutupnya.

Terpisah, kuasa hukum kubu Pontjo Sutowo lainnya, yakni Hamdan Zoelva mengatakan belum ada surat resmi penolakan pembaruan HGB hotel tersebut.

Bahkan, Hamdan mengklaim kubu Pontjo Sutowo tak segan untuk kembali menggugat Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto jika benar pemerintah menolaknya.

"Kalau suratnya ada, klien kami (Pontjo Sutowo) pasti akan mengajukan gugatan. Iya betul (gugat lagi Hadi Tjahjanto). BPN sedang digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Segalanya kita serahkan ke pengadilan yang memutuskan," jelasnya saat dikonfirmasi.

Sementara itu, Menteri Hadi tegas menyebut menolak perpanjangan HGB PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo di Hotel Sultan. Artinya, kepemilikan hotel tersebut resmi kembali ke negara.

"Oh begitu (digugat Rp28 triliun)? Yang jelas ATR/BPN tidak memperpanjang HGB (PT Indobuildco di Hotel Sultan). Sudah selesai. Itu sudah ranahnya aparat penegak hukum," tegas Hadi hari ini usai menghadiri Rakernas Reforma Agraria di Sheraton Hotel, Jakarta Selatan.

[Gambas:Video CNN]



(skt/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER