Cerita Zulhas RI Susah Ekspor Ikan ke Jepang: Panjangnya Saja Diukur

CNN Indonesia
Selasa, 07 Nov 2023 11:03 WIB
Mendag Zulkifli Hasan menyebut Indonesia pernah mengalami hambatan ekspor ke Jepang. Pasalnya, ekspor ikan ke Jepang saja harus diukur panjangnya.
Mendag Zulkifli Hasan menyebut Indonesia pernah mengalami hambatan ekspor ke Jepang. Pasalnya, ekspor ikan ke Jepang saja harus diukur panjangnya. (CNN Indonesia/Feby Febrina).
Yogyakarta, CNN Indonesia --

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengungkap ketimpangan aturan ekspor impor antara Indonesia dan negara-negara di berbagai belahan dunia. 

Karena ketimpangan itu, barang ekspor Indonesia sempat kesulitan masuk ke negara lain. Sebaliknya, barang impor dari negara lain malah secara gampang masuk ke Indonesia.

"Karena (ini) kita keluar (ekspor) susah. Ini yang ke Jepang mengirim pisang saja susah. Sudah 10 tahun enggak boleh-boleh. Kirim mangga susah betul, ukurannya harus begini, sama juga melarang," beber Zulhas di The Manohara Hotel, Sleman, DIY, Senin (6/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mau jual ikan aja ukuran panjang ikan (diatur), lha bagaimana mengukur ikan? Ikan harus diukur gimana coba? Jadi tidak gampang kita ekspor, lha terus kok dia ini seenaknya. Ini kita atur," sambung Ketua Umum PAN itu.

Karena masalah itu, Zulhas menuturkan Kemendag mengembalikan pengawasan barang impor yang semula dilakukan di luar kawasan pabean (post-border) ke pabean (border).

Langkah ini dilakukan untuk melindungi industri dalam negeri dari tekanan arus deras produk impor.

"Barang dari luar itu sekarang kita perketat masuknya. Kemarin gampang, dari luar masuk langsung ke toko-toko. Kaos, mainan, obat-obatan, bedak, vitamin, pakaian, segala macam," kata Zulhas.

Dengan kembali berlakunya pengawasan di kawasan pabean, maka barang-barang impor harus mengurus Persetujuan Impor (PI) di Kementerian Perdagangan.

Zulhas menekankan pentingnya pengawasan barang impor ini demi melindungi produk-produk dalam negeri agar tak kalah bersaing atau bahkan layu sebelum berkembang. Pengetatan ini ditegakkan supaya produk-produk negara lain tidak lagi mendominasi pusat grosir seperti di Tanah Abang atau Mangga Dua.

Zulhas melanjutkan, pemerintah juga menetapkan positive list untuk barang impor yang dapat diimpor langsung lewat Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau e-commerce.

Jenis barang impor yang diperbolehkan untuk dijual melalui e-commerce adalah buku, film, perangkat lunak atau software, dan musik dengan harga di bawah US$100.

Selain keempat komoditas tadi, komoditas lainnya hanya dapat diimpor langsung melalui PMSE apabila harganya melebihi US$100.

"Enggak bisa cuma setengah dollar, US$1 langsung, peniti, sandal langsung (impor), obat-obat nggak bisa lagi, harus US$100," tegasnya.

"Lain (di luar 4 komoditas) enggak boleh, akhirnya banyak sekarang e-commerce yang tidak jualan impor lagi. Dia akan jualan barang-barang dari UMKM," kata Zulhas.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan memperketat arus masuk barang impor dengan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

[Gambas:Video CNN]

Untuk memastikan kelancaran implementasi di lapangan, revisi Permendag Nomor 25 Tahun 2022 akan berlaku tiga bulan setelah diterbitkan.

"Kita minta K/L (kementerian/lembaga) terkait harus menyelesaikan aturannya dalam waktu dua minggu ini, sementara untuk proses transisinya diberikan waktu tiga bulan. Supaya memudahkan di lapangan," katanya dalam keterangan resmi, Rabu (1/11).

Dalam revisi Permendag 25/2022, pengaturan tata niaga diubah dari post border menjadi border untuk delapan komoditas yakni tas, elektronik, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik, barang tekstil sudah jadi lainnya, mainan anak, alas kaki, dan pakaian jadi.

Selain mengubah aturan tata niaga impor, revisi Permendag Nomor 25/2022 juga dilakukan dengan melakukan relaksasi terhadap aturan barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk 10 kelompok barang, dengan pengecualian barang larangan dan pembatasan (lartas), serta tidak diperlukan Surat Keterangan Perwakilan RI di Luar Negeri.

(kum/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER