Batas Bunga Pinjol Turun, AFPI Akui Pendapatan Berpotensi Merosot

CNN Indonesia
Senin, 13 Nov 2023 20:39 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bikin aturan baru terkait batas maksimum manfaat ekonomi atau bunga pada fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjol.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bikin aturan baru terkait batas maksimum manfaat ekonomi atau bunga pada fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjol. Ilustrasi. (iStock/FreshSplash).
Jakarta, CNN Indonesia --

Sekretaris Jenderal Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Tiar Karbala menanggapi aturan baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait batas maksimum manfaat ekonomi atau bunga pada fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol).

Tiar tidak memungkiri bahwa pemberlakuan aturan tersebut dapat berdampak pada penurunan revenue atau pendapatan perusahaan pinjol.

Namun ia mengatakan, untuk mengetahui apa saja dampak yang dapat dihasilkan dari aturan ini, diperlukan pengkajian ulang untuk menelaah lebih lanjut secara internal.

"Mungkin bisa jadi ada penurunan dari sisi revenue. Mungkin, bisa jadi. Cuman memang kita harus mengkaji ulang juga secara internal. Karena ini kan sesuatu yang memang enggak bisa kita langsung jawab. Jadi kita harus mengolah kajian dulu kira-kira dampak di platform-nya itu seperti apa," kata Tiar saat ditemui di Hotel Four Seasons, Jakarta Selatan, Jumat (10/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tiar sejatinya menyambut baik dan mendukung keputusan OJK mengenai penurunan bunga tersebut. Ia meyakini keputusan itu nantinya akan berdampak positif untuk masyarakat.

"Kami yakin bahwa OJK di sini dengan peraturan yang berlaku yang terbaru ini, gimana caranya memberikan dampak yang seluas-luasnya, sebaik-baiknya pada masyarakat. Jadi mau bagaimanapun juga, kita melihat ini dampak positif ya, kenapa enggak kita dukung," imbuh Tiar.

Ia pun menuturkan AFPI tak merasa keberatan dengan peraturan baru itu. Menurutnya, seharusnya para penyelenggara yang tergabung dalam AFPI sudah siap untuk menjalankan peraturan itu.

"Kita jalanin ya jalanin aja, karena menurut kita ya, mau enggak mau ini kan sesuatu yang harus dijalanin karena ini udah sesuai dengan POJK yang berlaku," ucap dia lebih lanjut.

Tiar juga memastikan bahwa penyelenggara sudah memiliki strategi sendiri untuk menghadapi ketentuan baru mengenai bunga pinjol ini. Ia meyakini para pengurus pinjol bisa melakukan yang terbaik untuk menyesuaikan dengan aturan OJK.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) OJK 19/SEOJK.06/ 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), dijelaskan batas maksimum bunga pinjaman untuk pendanaan konsumtif yang dibatasi untuk tenor pendanaan jangka pendek diatur sebesar 0,3 persen per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan. Aturan itu berlaku mulai 1 Januari 2024.

Secara bertahap besaran bunga pinjaman konsumtif diturunkan menjadi 0,2 persen per hari kalender pada 1 Januari 2025. Pada 1 Januari 2026, besaran bunga pinjaman konsumtif pada akhirnya turun menjadi 0,1 persen.

Sementara besaran batas maksimum bunga pinjol sektor produktif berubah menjadi 0,1 persen per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan. Dijelaskan aturan tersebut berlaku dua tahun sejak 1 Januari 2024, tepatnya hingga 2026.

Kemudian aturan batas maksimum bunga pinjol sektor produktif dipatok 0,067 persen per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan. Aturan tersebut berlaku pada 1 Januari 2026.

[Gambas:Video CNN]



(del/wiw)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER