Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan kenaikan upah minimum 2024 tidak akan dibatasi maksimal 10 persen seperti tahun ini.
Oleh karena itu, ia mengklaim kenaikan upah minimum tahun depan bisa saja di atas 10 persen.
"Kemungkinan di atas 10 persen? ya mungkin saja. Tapi sekali lagi datanya kami berikan pada provinsi untuk menjadi acuan kenaikan upah minimum," ucap Ida di Kompleks DPR RI, Jakarta, Selasa (14/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan aturan kenaikan upah dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, tak menentukan batasan kenaikan.
"Dulu ada batasan kenaikan 10 persen maksimal, sekarang dilepas tergantung (pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks alpha) provinsinya," kata Ida.
Kenaikan upah minimum 2024 sendiri mencakup tiga variabel yaitu Inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (disimbolkan dalam bentuk α).
Pasal 26 ayat (4) PP itu memuat formula perhitungan upah minimum tahun depan, yakni upah minimum tahun berjalan ditambah nilai penyesuaian upah minimum tahun depan.
Adapun nilai penyesuaian upah minimum tahun depan dihitung dengan menambahkan inflasi dengan hasil perkalian antara pertumbuhan ekonomi dikali indeks tertentu (α) dalam rentang yaitu 0,10 sampai dengan 0,30, kemudian dikalikan dengan upah minimum tahun berjalan.
Sementara itu, dalam aturan yang lama kenaikan upah dibatasi maksimal 10 persen. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi.
Peraturan itu berisi beberapa ketentuan soal penentuan upah minimum bagi pemerintah daerah.
Pertama, kewajiban bagi pemerintah daerah menetapkan upah minimum 2023 berdasarkan aturan ini. Artinya, upah minimum 2023 harus terdiri atas;
a. Upah tanpa tunjangan atau
b. Upah pokok dan tunjangan tetap
Kedua, rumus perhitungan upah minimum. Berdasarkan beleid ini, upah minimum 2023 harus dihitung dengan rumus yang sudah diatur pemerintah.
Rumus kenaikannya = Upah tahun sekarang + (Penyesuaian Nilai Upah Minimum (UM) x UM (tahun sekarang).
Penyesuaian upah minimum dihasilkan dari dari inflasi+ (pertumbuhan ekonomi x indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30).
Ketiga, provinsi yang telah memiliki upah minimum, penetapannya dilakukan dengan penyesuaian nilai upah minimum yang besaran kenaikannya tidak boleh melebihi 10 persen.
"Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10 persen, Gubernur menetapkan Upah Minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen," kata aturan tersebut.
Kemudian, jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, kenaikan upah hanya mempertimbangkan variabel inflasi.