Pemerintah berencana menyetarakan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan karyawan BUMN.
Plt Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kementerian PANRB Yudi Wicaksono mengatakan penyetaraan itu akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen Pegawai ASN.
Beleid yang merupakan aturan turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) itu sekarang ini sedang dirancang dan dibahas oleh pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
RPP tersebut harus selesai disusun Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan instansi terkait lainnya maksimal enam bulan setelah UU 20/2023 disahkan sejak 31 Oktober 2023 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dengan demikian, RPP tersebut diperkirakan akan mulai berlaku pada Maret-April 2024 mendatang.
Yudi mengatakan kesetaraan penghasilan atau gaji ASN dengan pegawai BUMN itu dilakukan demi mendukung sistem mobilitas talenta yang menjadi amanat UU ASN terbaru. Tanpa adanya perbaikan penghasilan menurutnya mobilitas tidak akan terjadi.
"Karena kita sama seperti mereka sebenarnya. Kita-kita adalah pelayan publik, BUMN adalah pelayan publik, jadi apa yang diterima teman-teman kita di BUMN harusnya juga bisa kita terima karenanya kita buka mobilitas talenta, kita bisa ke BUMN, mereka bisa ke kita," tutur Yudi dalam Penataan Manajemen ASN Pasca UU No. 20/2023 tentang ASN, Selasa (7/11).
Ia mengatakan penyetaraan ini akan membuat ketimpangan penghasilan yang membuat pegawai BUMN enggan menjadi ASN teratasi. Sedangkan ASN, termasuk PNS dan PPPK yang sangat ingin menjadi pegawai BUMN bisa direm.
Selain penyetaraan gaji itu, RPP itu juga akan mengatur soal penghasilan PNS yang akan ditinjau nantinya minimal setiap tiga tahun sekali dengan mengacu pada gaji atau penghasilan tertinggi pegawai BUMN.
"Maka sistem penggajian yang baru nanti kita setiap tiga tahun sekali akan kita lakukan yang namanya benchmarking penghasilan di BUMN dan kita akan ambil percentile di BUMN itu mana gaji tertinggi di BUMN kita nanti ambil percentile nya, jadi kita akan terus keep up dengan mereka," tegas Yudi.
Melalui perbaikan sistem kesejahteraan itu, Yudi mengatakan pemerintah juga akan memperkenalkan skema remuneration mix, yakni pendapatan tetap atau gaji ASN akan lebih tinggi dari insentifnya.
Dalam perbaikan skema remuneration mix ini, komponen penghasilan ASN paling besar adalah gaji dengan porsi 40 persen. Sedangkan insentif atau yang diistilahkan dengan variabel porsinya sebesar 30 persen, lalu benefit dengan porsi 25 persen, dan terakhir untuk peningkatan kualitas dengan istilah learning sebesar 5 persen.