Bursa Karbon Catatkan Nilai Transaksi Rp29,45 M Sejak Diluncurkan

CNN Indonesia
Senin, 20 Nov 2023 13:35 WIB
OJK mencatat nilai transaksi di bursa kabron telah mencapai Rp29,45 miliar sejak diluncurkan pada 26 September 2023 lalu.
OJK mencatat nilai transaksi di bursa kabron telah mencapai Rp29,45 miliar sejak diluncurkan pada 26 September 2023 lalu. (ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY)
Jakarta, CNN Indonesia --

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai transaksi di bursa kabron telah mencapai Rp29,45 miliar.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan angka itu akumulasi sejak bursa karbon diluncurkan pada 26 September 2023 lalu.

"Akumulasi nilai transaksi sebesar Rp29,45 miliar," ujarnya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (20/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Inarno menuturkan saat ini sudah 24 pengguna jasa yang mendapatkan izin, dengan total volume sebesar 464.853 ton karbondioksida (CO2).

Terpisah, Jokowi berharap kehadiran bursa karbon bisa berkontribusi untuk melawan krisis iklim.

Berdasarkan catatannya, Jokowi menyebut Indonesia memiliki potensi kredit karbon sebanyak 1 gigaton karbon dioksida yang bisa ditangkap.

Jika dikalkulasi, potensi Bursa Karbon Indonesia diperkirakan melampaui Rp3.000 triliun.

Bursa Karbon juga menjadi langkah konkret untuk Indonesia mencapai Nationally Determined Contribution (NDC), yaitu dokumen yang memuat komitmen dan aksi iklim sebuah negara yang dikomunikasikan kepada dunia melalui United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC).

"Hasil dari perdagangan ini akan diinvestasikan kembali pada upaya menjaga lingkungan khususnya melalui pengurangan emisi karbon," katanya.

Bursa karbon adalah suatu sistem yang mengatur perdagangan karbon atau catatan kepemilikan unit karbon. BEI sudah mendaftarkan sebagai penyelenggara bursa karbon.

Sebelumnya, BEI secara resmi telah menyampaikan permohonan sebagai penyelenggara bursa karbon kepada OJK.

Informasi itu disampaikan Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik pada Jumat (8/9) lalu. Ia menambahkan BEI telah menyampaikan seluruh persyaratan yang telah ditetapkan dalam aturan OJK.

"Untuk itu, dapat kami sampaikan bahwa BEI telah menyampaikan permohonan sebagai penyelenggara bursa karbon sesuai dengan ketentuan dalam SEOJK 12/2023," ungkapnya seperti dikutip dari Antara.

SEOJK Nomor 12 Tahun 2023 berisi tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon.

Ia mengungkapkan sebelum mengajukan permohonan, BEI telah mempersiapkan diri untuk menjadi penyelenggara bursa karbon sejak awal 2022 lalu.

[Gambas:Video CNN]

(mrh/pta)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER