Upah minimum provinsi (UMP) Sulawesi Barat (Sulbar) 2024 resmi naik Rp43.163 dari Rp2.871.795 ke Rp2.914.958.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulbar Andi Farid Amri mengatakan kenaikan upah 1,5 persen ini sudah sesuai PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Pemerintah menaikkan UMP Sulbar karena harga kebutuhan rumah tangga yang juga meningkat. Hal itu telah menjadi bahan pertimbangan kenaikan di Sulbar," ucap Andi, dikutip dari Antara, Selasa (21/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain mengacu pada PP Nomor 51 Tahun 2023, Andi menyebut pihaknya mempertimbangkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja tentang Tata Cara Penetapan UMP.
Ia mengatakan penetapan ini sesuai dengan tiga variabel, yakni data pertumbuhan ekonomi, nilai rata-rata konsumsi rumah tangga, dan serapan tenaga kerja.
Andi mengungkapkan keputusan ini juga sudah melalui rapat yang melibatkan berbagai pihak terkait. Ada Dewan Pengupahan Sulbar yang terdiri dari unsur pemerintah provinsi, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), akademisi, serta perwakilan serikat buruh dan pekerja.
Andi berterima kasih kepada stakeholder terkait, baik dari pengusaha, akademisi, hingga serikat buruh dan pekerja. Menurutnya, seluruh elemen ini bersama-sama merumuskan UMP Sulbar 2024 demi kesejahteraan tenaga kerja dan kemajuan pembangunan daerah tersebut.
Harapannya, UMP yang baru ini bisa dijalankan oleh setiap perusahaan di Sulawesi Barat. Andi menegaskan pekerja juga adalah aset perusahaan sehingga penting memikirkan kesejahteraannya dan memberikan kehidupan yang layak.