Upah minimum pekerja (UMP) Sulawesi Tenggara (Sultra) 2024 resmi naik 4,6 persen menjadi Rp2.885.964.
Jumlahnya naik Rp126 ribu dibandingkan UMP tahun lalu, yakni Rp2.758.984.
"Jadi, kenaikan UMP Sulawesi Tenggara tahun 2024 ini sebesar Rp126.979,50 sen," kata Penjabat Gubernur Sulawesi Tenggara Andap Budhi Revianto, dikutip Antara, Selasa (21/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andap menyampaikan bahwa kenaikan UMP ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Lihat Juga : |
"UMP tahun 2024 ini berlaku di seluruh kabupaten/kota se-Sultra yang belum mempunyai upah minimum kabupaten/kota," katanya.
Ia menambahkan keputusan gubernur mengenai penetapan UMP ini berlaku mulai 1 Januari 2024.
Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan, imbuh Andap, perusahaan tidak boleh memberikan upah lebih rendah dari ketentuan upah minimum provinsi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sultra LM Ali Haswandy menjelaskan penghitungan UMP mengacu pada formula yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan.
Ali menyampaikan baru tiga dari 17 kabupaten/kota di Sultra yang sudah mempunyai upah minimum kabupaten/kota, yakni Kendari, Kolaka, dan Konawe Utara.
(pta/agt)