UMP Banten 2024 Hanya Naik Rp66 Ribu Jadi Rp2,7 Juta

CNN Indonesia
Rabu, 22 Nov 2023 07:13 WIB
UMP Banten 2024 naik hanya Rp66.532 atau 2,5 persen menjadi Rp2.727.812.
UMP Banten 2024 naik hanya Rp66.532 atau 2,5 persen menjadi Rp2.727.812. (CNN Indonesia/Adi Maulana)
Serang, CNN Indonesia --

Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten 2024 naik hanya Rp66.532 atau 2,5 persen menjadi Rp2.727.812.

Sementara, UMP 2023 yang sebesar Rp 2.661.280.

Ketetapan upah buruh di 2024 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten nomor 561/Kep.287-Huk/2023 tentang penetapan Upah Minimun Provinsi (UMP) Banten.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menetapkan upah minimum provinsi Banten tahun 2024 sebesar Rp2.727.812," begitu isi tulisan dalam SK tersebut, dikutip Selasa, (21/11).

Dalam surat yang diteken Pj Gubernur Banten Al Muktabar, kenaikan UMP 2024 mengikuti sejumlah aturan. Pertama, PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Kemudian, UU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Pengganti UU Nomor 2 tahun 2022, tentang Cipta Kerja.

"UMP sebagaimana dimaksud berlaku bagi pekerja dengan masa kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan," isi SK gubernur itu.

"Penyelesaian permasalahan upah minimum dinegosiasikan antara pengusaha dengan pekerja secara bipartit dan dilaporkan kepada Gubernur Banten melalui Disnakertrans," kutipan lainnya.

[Gambas:Video CNN]

(ynd/pta)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER