Pemerintah Provinsi Papua Tengah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 naik 4,13 persen menjadi Rp4.024.270.
Adapun UMP 2023 sebesar Rp3.864.700. Artinya, UMP 2024 Papua Tengah naik sekitar Rp150 ribu.
"Berdasarkan peraturan gubernur, UMP mengalami kenaikan sebesar Rp4.024.270. Dari Rp3.864.700 naik sebanyak Rp.159.578 atau sebesar 4,13 persen," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Papua Tengah Frits James Boray, dilaporkan Antara, Rabu (22/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan penetapan kenaikan UMP ini setara dengan provinsi induk, yakni Papua. Pasalnya, Papua Tengah belum memiliki Dewan Pengupahan Daerah.
Lihat Juga : |
"Provinsi Papua Tengah masih mengacu pada provinsi induk, karena sampai saat ini kami belum mempunyai kantor statistik atau belum adanya dewan pengupahan di daerah ini," ujarnya.
Ia menjelaskan kenaikan tersebut ditentukan dari tiga hal, di antaranya kemampuan nilai beli oleh masyarakat secara umum, pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
"Kami menilai berdasarkan tingkat kesulitan di wilayah Papua Tengah, dengan kenaikan UMP dinilai masih ideal," katanya lagi.
Frits mengimbau pihak swasta atau perusahaan harus segera menyesuaikan upah bagi karyawannya. Apabila ada yang tidak melaksanakan, akan ada sanksi berat.
"Sebenarnya angka tersebut sudah ideal, karena kami pikir di masa akan datang kembali hitung lagi sesuaikan dengan tingkat pendapatan Provinsi Papua Tengah," ujarnya.
(pta/sfr)