Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana memungut iuran baru dari pengusaha batu bara mulai 1 Januari 2024.
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan yang dipungut adalah dana kompensasi batu bara (DKB). Nantinya, pemungutan dilaksanakan oleh mitra instansi pengelola (MIP).
"Saat ini draft peraturan presiden (perpres) sudah dalam tahap finalisasi. Menteri ESDM dan Menteri BUMN (Erick Thohir) sudah melaksanakan pemarafan dan masih ada masukan baru dari Kemenko Marves yang kami koordinasikan dengan Sekretariat Negara (Setneg)," katanya dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta Pusat, Selasa (21/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyebut beberapa aturan turunan perpres juga tengah dalam persiapan. Ada peraturan menteri keuangan (PMK) soal tarif DKB, peraturan atau keputusan menteri soal tata cara pemungutan dan penyaluran DKB, hingga kepmen rasio yang akan dikeluarkan setiap 3 bulan atau sewaktu-waktu dibutuhkan.
Arifin menegaskan butuh dukungan kementerian/lembaga (K/L) untuk melaksanakan pungutan ini. Salah satu yang dikebut adalah aplikasi e-DKB, di mana rencananya uji coba dan sosialisasi bisa dihelat pada Desember 2023.
"Dalam hal pengelolaan DKB, calon BUMN yang akan ditunjuk sebagai mitra instansi pengelola untuk kegiatan pemungutan dan penyaluran DKB ada 3 bank. Mandiri, BNI, kemudian BRI. Seluruh calon MIP tersebut sepakat menggunakan dashboard system yang di-develop Mandiri dan tidak mencantumkan leading bank," jelasnya.
"Pada saat pemungutan DKB tetap dikenakan kewajiban royalti. Sedangkan pada saat penyaluran DKB, pada pemasok batu bara dalam negeri dikenakan kewajiban pajak pertambahan nilai (PPN)," tambah Arifin.
Akan tetapi, ada pengecualian pungutan untuk coking coal. Batu bara jenis ini umumnya digunakan dalam industri pembuatan besi dan baja.
Meski tak dipungut, batu bara jenis ini tetap diwajibkan memenuhi kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/ DMO). Dengan kata lain, pemerintah meminta batu bara coking coal harus memenuhi kebutuhan di dalam negeri.
"Sehingga masih perlu pengaturan terkait kewajiban denda dan kompensasi atas DMO tersebut," tegasnya.
"Petunjuk teknis (juknis) alur kerja dan tanggung jawab antara instansi pengelola dan MIP secara detail akan diatur dalam rancangan permen dan kepmen ESDM. Dan sistem e-DKB akan diintegrasikan dengan e-PNBP dalam skema pelaksanaan dan penyaluran DKB," tutup Arifin.