Waskita Respons Potensi Delisting Saham dari Bursa

CNN Indonesia
Jumat, 24 Nov 2023 07:15 WIB
Waskita merespons potensi delisting saham yang diumumkan BEI setelah terkena suspensi 6 bulan. (www.waskita.co.id)
Jakarta, CNN Indonesia --

PT Waskita Karya (Persero) Tbk merespons potensi delisting saham yang diumumkan PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Perseroan menilai informasi tersebut wajar disampaikan bursa.

Waskita menyebut emiten yang menjalani suspensi selama 6 bulan memang biasanya akan mendapatkan pengumuman potensi delisting.

Suspensi saham Waskita telah berjalan sejak Mei 2023 hingga saat ini, berkaitan dengan penundaan pembayaran bunga dan pokok atas beberapa obligasi yang diterbitkan perusahaan.

"Pengumuman potensi delisting tersebut merupakan bagian dari peraturan BEI di mana setiap emiten yang telah menjalani suspensi saham lebih dari 6 bulan akan mendapatkan pengumuman potensi delisting tersebut," kata Waskita dalam keterangan resmi, dikutip dari Detik, Jumat (23/11).

Potensi delisting itu tak serta merta membuat saham Waskita dihapus dari bursa. Berdasar informasi yang disampaikan BEI ke perseroan, jika suspensi saham berlangsung sekurang-kurangnya 24 bulan dari waktu pengumuman suspensi, maka terdapat potensi delisting saham.

"Maka dari itu, dilakukannya delisting terhadap saham perseroan baru akan terjadi paling cepat pada bulan Mei 2025," tulis Waskita.

BUMN Konstruksi itu optimis bisa menyelesaikan review MRA dan mendapatkan persetujuan kreditur perbankan maupun pemegang obligasi. Dengan begitu, suspensi saham dapat segera dibuka kembali di kuartal pertama 2024.

Saat ini, perusahaan mengklaim sedang dalam tahap akhir proses persetujuan final atas usulan skema restrukturisasi kepada kreditur perbankan dan pemegang obligasi. Mayoritas kreditur perbankan yang mewakili lebih dari 80 persen nilai hutang outstanding telah menyetujui skema restrukturisasi yang diusulkan Perseroan.

"Sebagai bagian dari proses restrukturisasi tersebut, perusahaan juga terus melakukan diskusi intensif dengan seluruh pemegang obligasi terkait skema restrukturisasi, agar dapat segera disetujui melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO)," ungkapnya.

(pta)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK