UMK Ponorogo 2024 Diusulkan Naik 3,98 Persen Jadi Rp2,2 Juta
Pemerintah Kabupaten Ponorogo menyepakati usulan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) 2024 sebesar 3,98 persen dari tahun ini.
Artinya tahun depan, UMK Ponorogo mencapai Rp2,2 juta per bulan.
"Kenaikan ini (3,98 persen) setara dengan Rp85.601, sehingga tahun depan UMK Ponorogo adalah sebesar Rp2.235.310 (per bulan)," kata Kepala Disnakertrans Kabupaten Ponorogo Suprianto, Minggu (26/11), melansir Antara.
Angka kenaikan tersebut sebenarnya jauh di bawah usulan yang diajukan oleh Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), yakni 15 persen.
Dewan Pengupahan yang terdiri dari Apindo, SPSI, perwakilan perguruan tinggi, serta Pemkab Ponorogo telah melakukan penghitungan bersama dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi hingga indeks kebutuhan masyarakat.
Hasil keputusan Dewan Pengupahan itu selanjutnya akan diajukan ke Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dan direkomendasikan kepada gubernur untuk dibahas bersama dengan Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur untuk ditetapkan sebagai UMK Kabupaten Ponorogo.
"Rapat pleno yang dihasilkan bagaimana pekerja dapat upah layak tapi tidak memberatkan pengusaha," kata Suprianto.
Kendati demikian, pihaknya tak mengetahui secara pasti apakah usulan tersebut nantinya bisa berubah atau tidak.
Sebab, pada 2022 lalu, usulan kenaikan UMK untuk 2023 sebesar 7,6 persen ditetapkan menjadi 10 persen ketika dibahas di tingkat provinsi.
"Keputusan akhir ada di Dewan Pengupahan Provinsi (Jatim) ya, hasilnya (UMK Ponorogo) bisa naik bisa turun. Itu semua tergantung dengan Dewan Pengupahan Provinsi (Jatim)," ucap dia.