Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas menghadap ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan dalam rangka membahas penataan perdagangan kratom.
Kratom sendiri merupakan salah satu komoditas tanaman yang masuk dalam golongan I kategori narkotika. Selama ini kratom diperbolehkan ekspor ke luar negeri, salah satu pasarnya adalah Amerika Serikat (AS).
Kratom merupakan obat alternatif sebagai penawar rasa sakit untuk berbagai kondisi medis. Dilansir dari laman Badan Narkotika Nasional (BNN), kratom menuai banyak kontroversi karena dampaknya yang memiliki efek candu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Ke Istana) laporan pekerjaan. Antara lain laporan mengenai jenis tanaman kratom," kata dia saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (27/11).
Menurut Zulhas, perdagangan kratom sangat menguntungkan bagi para petani di Kalimantan Barat. Oleh karena itu, ia menyebut perdagangan kratom perlu diatur lantaran ada perbedaan cara pandang.
Namun Zulhas tak merinci penataan seperti apa yang akan dilakukan, termasuk soal potensi nilai ekonomi dari kratom.
"Ya belum (dihitung), baru akan ditata ya," ucap dia.
Sebelumnya Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat nilai ekspor kratom mencapai US$7,33 juta atau setara Rp114,92 miliar (asumsi kurs Rp15.678 per dolar AS) sepanjang Januari-Mei 2023.
Nilai ekspor kratom ini mengalami tren kenaikan secara sejak 2019 hingga 2022. Tercatat pada 2019 nilai ekspor kratom mencapai US$9,95 juta dengan volume 5,33 ribu ton.
Kemudian naik menjadi US$13,16 juta dengan volume ekspor 4,25 juta ton pada 2020. Lalu, pada 2021 nilai ekspor kratom kembali naik menjadi US$15,22 juta dengan volume 4,37 ribu ton.
Selanjutnya, pada 2022 nilai ekspor kratom naik lagi menjadi US$15,51 juta dengan volume 8,21 ribu ton. Namun, pada 2022 nilai ekspor kratom anjlok menjadi US$4,82 juta dengan volume 2,25 ribu ton.
Kemendag menegaskan ekspor kratom saat ini masih tidak dilarang. Pasalnya, belum ada aturan khusus yang mengikat terkait ekspor tanaman itu.
"Kan memang belum ada aturan yang melarang. Jadi, ini masih dalam wacana pembahasan mengenai apakah ini terlarang atau tidak, apakah ini masuk unsur psikotropika atau tidak. Kami pun akan mengikuti kalau sudah ada keputusan," ujar Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Didi Sumedi Kemendag di Jakarta, seperti dikutip Antara, Kamis (5/10) lalu.
Hingga kini, sambung Didi, wacana aturan ekspor kratom masih dalam tahap pembahasan antar kementerian dan lembaga seperti Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, Bea Cukai Kemenkeu, serta BNN.
Kemendag sendiri sangat berhati-hati dalam melakukan ekspor kratom meski belum ada aturan tertulis yang melarangnya. Data Badan Pusat Statistik (BPS), kratom sudah memiliki harmonized system code (kode HS).