Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara mengungkapkan sepeda motor dengan bahan bakar minyak (BBM) akan dilarang masuk ke Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) di ibu kota baru itu.
Chief Urban Mobility Otorita IKN Resdiansyah mengungkap Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan mandat agar transportasi di KIPP IKN 80 persen adalah transportasi publik, sementara 20 persen sisanya kendaraan pribadi.
Ia juga mengungkap bahwa Jokowi ingin agar IKN nantinya jadi 10 minutes city, di mana hanya butuh 10 menit untuk bepergian ke area-area perkantoran. IKN juga dibangun dengan memprioritaskan jalur pejalan kaki dan transportasi publik, tanpa adanya kendaraan bakar roda dua alias motor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perintah Presiden kepada kami adalah 80 persen public transport, 20 persen kendaraan pribadi. Dan bagaimana kami mengontrol 20 persen kendaraan pribadi itu supaya tidak berkeliaran lebih dari 20 persen dengan menggunakan intelligent transport system," kata Resdiansyah saat ditemui di Control Center Roatex Indonesia Toll System (RITS), Jakarta Pusat, Selasa (5/12).
"Kita akan menggunakan banyak teknologi untuk memastikan yang bersirkulasi kendaraan pribadi itu hanya 20 persen," sambung dia.
Sesuai cita-cita pemerintah, seluruh kendaraan di IKN Nusantara pada 2045 adalah kendaraan listrik, sementara KIPP IKN akan menjadi wilayah transisi menuju ke sana.
Dalam perjalanan itu, pemerintah juga tengah mengembangkan sistem transportasi menggunakan micromobility. Dengan begitu, sepeda motor berbahan bakar BBM tidak boleh masuk KIPP IKN.
Micromobility sendiri adalah alat mobilitas individual, baik elektrik maupun tidak bermotor yang berkecepatan di bawah 25 kilometer per jam dan ideal untuk perjalanan jarak pendek. Nantinya, pemerintah akan dibuat jalur khusus untuk micromobility ini yang tidak boleh di jalan raya.
"Jadi kalau mau Go Food apa itu, silakan antarnya pakai micromobility, tidak pakai motor. Karena di KIPP tidak ada operasional kendaraan roda dua nantinya. Itu yang kita rencanakan. Tapi itu semua tergantung politik kita di tahun depan bagaimana," jelas Resdiansyah lebih lanjut.
Dia menambahkan pejabat publik di IKN nantikan akan didorong untuk menggunakan transportasi publik dibandingkan kendaraan pribadi. Namun, terdapat aturan khusus untuk pejabat setingkat presiden atau menteri.
"Kecuali kendaraan-kendaraan dinas kayak presiden, masa kita suruh jalan kaki? Ada spesifik khusus yang membolehkan kendaraan pribadi itu, seperti kendaraan dinas, kendaraan kenegaraan, seperti itu nanti ada peraturannya sendiri," ucapnya.