Draf RUU DKJ: Pajak Parkir di Jakarta Naik, Maksimal 25 Persen

CNN Indonesia
Selasa, 05 Des 2023 16:51 WIB
RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ), yang kini resmi menjadi usul DPR, turut mengatur soal pengenaan pajak parkir hingga hiburan.
RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ), yang kini resmi menjadi usul DPR, turut mengatur soal pengenaan pajak parkir hingga hiburan. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Bisma Septalisma).
Jakarta, CNN Indonesia --

RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ), yang kini resmi menjadi usul DPR, turut mengatur soal pengenaan pajak parkir hingga hiburan.

Hal itu tertuang dalam Pasal 41 bab XIX RUU DKJ berdasarkan naskah yang diterima CNNIndonesia.com dari Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi atau Awiek, Selasa (5/12).

Dalam beleid tersebut, tarif pajak parkir ditetapkan paling tinggi 25 persen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tarif pajak jasa parkir ditetapkan paling tinggi 25 persen," demikian bunyi Pasal 42 ayat (1) huruf a.

Besaran pajak ini naik. Sebab, jika mengacu pada peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir, besarannya hanya sebesar 20 persen.

Lebih lanjut, RUU DKJ juga mengatur tarif pajak jasa hiburan dan diskotik, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa paling rendah 25 persen dan paling tinggi 75 persen.

Tarif pajak tersebut juga naik. Mengacu Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2015, pajak hiburan, pajak diskotik, karaoke, klab malam, pub, bar, musik hidup (live music), musik dengan disc jockey (DJ) dan sejenisnya dipatok hanya 25 persen.

Sedangkan, pajak panti pijat, mandi uap, dan spa sebesar 35 persen.

DPR resmi mengesahkan RUU tentang DKJ menjadi beleid inisiatif DPR melalui Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan II tahun 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Jakarta, siang ini.

Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus yang memimpin rapat menyebut delapan fraksi setuju dengan catatan terkait RUU DKJ disahkan menjadi inisiatif DPR. Mereka yakni PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP.

Dengan demikian, dari sembilan fraksi di parlemen, hanya PKS yang menolak. PKS salah satunya menyoroti dan menganggap DKI Jakarta masih layak menjadi Ibu Kota Indonesia.

[Gambas:Video CNN]



(mrh/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER