Bank Indonesia (BI) berencana menerbitkan proof of concept (POC) rupiah digital mulai 2024.
"Di 2024 akan masuk tahap proof of concept ," kata Deputi Gubernur BI Juda Agung di Peluncuran Buku Putih, Strategi Nasional Pengembangan Ekonomi Digital Indonesia 2030, dikutip CNBC, Rabu (6/12).
POC sendiri merupakan tahapan untuk memvalidasi konsep dari segi fungsi, penerapan, teknis dan metode dari sebuah program sebelum masuk tahap pengembangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Juda mengatakan rupiah digital akan menjadi alat pembayaran digital yang sah di Indonesia.
Melansir situs resmi BI, rupiah digital atau sering dikenal dengan Central Bank Digital Currency (CBDC) merupakan uang rupiah yang memiliki format digital serta dapat digunakan seperti halnya uang fisik yang dipakai saat ini. Rupiah digital sendiri hanya diterbitkan oleh BI dan tidak termasuk dalam aset kripto ataupun stablecoins.
Rupiah digital akan diterbitkan dalam dua jenis. Pertama, rupiah digital wholesale (w-rupiah digital) dengan cakupan akses terbatas serta hanya didistribusikan untuk penyelesaian transaksi wholesale seperti operasi moneter, transaksi pasar valas, serta transaksi pasar uang.
Kedua, rupiah digital ritel (r-rupiah digital) dengan cakupan akses yang terbuka untuk publik serta didistribusikan untuk berbagai transaksi ritel baik dalam bentuk transaksi pembayaran maupun transfer oleh individu maupun bisnis (merchant dan korporasi).
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan kemunculan rupiah digital tidak akan menghilangkan peredaran rupiah kertas dan lainnya meski diperkirakan rupiah digital akan mendominasi di masa depan.
Perry menjelaskan secara demografi, masih ada masyarakat yang menggunakan uang kartal. Ada juga yang ingin berbasis rekening dan menggunakan kartu, tetapi sebagian masyarakat lagi disebut memerlukan alat pembayaran berbasis digital.
"Karena sekarang masyarakat kita secara demografi ada yang masih ingin menggunakan alat pembayaran kertas. Itu biasanya tua-tua kayak aku, ada yang masih ingin berbasis rekening, tadi kartu-kartu, ada yang perlu digital," tutur Perry.
Perry mengatakan rupiah digital hanya memiliki perbedaan sedikit dengan rupiah kartal yaitu pada sisi formatnya. Sementara dari sisi nominal, bentuk, gambar, hingga ornamen lain yang ada di uang itu akan sama saja dengan uang kertas atau logam.
"Digital rupiah prinsipnya sama dengan alat pembayaran yang ada, ini sama. Bedanya yang ini dalam bentuknya uang kertas yang itu bentuknya digital," kata Perry.
"Semuanya encrypted dalam digital. Koding-koding NKRI, koding yang ada di kekayaan Indonesia, semua dalam bentuk digital. Coding-codingnya di-encrypt, yang tahu cuma BI, itulah digital rupiah," imbuhnya.
Sementara itu, Asisten Gubernur Bank Indonesia/Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Filianingsih Hendarta mengungkap perbedaan rupiah digital dengan mata uang kripto. Ia menyebut kripto berbentuk aset, sedangkan rupiah digital merupakan alat pembayaran.