Implementasi NIK Jadi NPWP Diundur ke 1 Juli 2024

CNN Indonesia
Rabu, 13 Des 2023 09:16 WIB
DJP Kemenkeu memundurkan jadwal implementasi penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP dari semula 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024.
DJP Kemenkeu memundurkan jadwal implementasi penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP dari semula 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024. Ilustrasi. (CNNIndonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memundurkan jadwal implementasi penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari semula 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024.

Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

"Kesempatan ini diberikan kepada seluruh stakeholder untuk menyiapkan sistem aplikasi terdampak sekaligus upaya pengujian dan habituasi sistem yang baru bagi Wajib Pajak," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti dalam keterangan tertulis, Selasa (12/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan demikian, maka NPWP format saat ini yang terdiri dari 15 digit masih berlaku sampai 30 Juni. Sedangkan, mulai 1 Juli 2024 akan menggunakan format baru yakni 16 digit.

Sampai dengan 7 Desember 2023, sebanyak 59,56 juta NIK-NPWP yang telah dipadankan. Rinciannya, sebanyak 55,76 juta dipadankan oleh sistem dan 3,80 juta dipadankan oleh WP.

"Jumlah pemadanan tersebut mencapai 82,52 persen dari total Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri," kata Dwi.

Adapun masyarakat yang NIK nya belum terdaftar sebagai NPWP dan bila tidak dipadankan sampai pertengahan tahun besok, maka tidak bisa melakukan transaksi yang berhubungan dengan perpajakan.

Berikut enam layanan yang tak bisa dilakukan jika NIK dengan NPWP tidak dipadankan:

1. layanan pencairan dana pemerintah;
2. layanan ekspor dan impor;
3. layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya;
4. layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha;
5. layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak; dan
f. layanan lain yang mensyaratkan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak.

[Gambas:Video CNN]



(ldy/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER