Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru batasan tingkat suku bunga jasa layanan fintech peer-to-peer lending (P2P lending) alias pinjaman online atau pinjol mulai 1 Januari 2023.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi.
Dalam beleid itu, batasan bunga yang sebelumnya ditetapkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) sebesar 0,4 persen, akan menjadi 0,1 persen sampai 0,3 persen oleh OJK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rinciannya, bunga pinjol untuk pendanaan konsumtif dengan tenor 1 tahun akan menjadi 0,3 persen per hari mulai 2024. Lalu, turun lagi menjadi 0,2 persen per hari mulai 1 Januari 2025.
Lihat Juga : |
Kemudian, turun lagi menjadi 0,1 persen per hari mulai 1 Januari 2026.
Sementara, khusus untuk pinjaman dengan tenor 2 tahun bunganya menjadi 0,1 persen per hari mulai 1 Januari 2024. Kemudian, turun lagi menjadi 0,067 persen mulai 1 Januari 2026.
"Penyelenggara wajib memenuhi ketentuan batas maksimum manfaat ekonomi pendanaan dalam memfasilitasi pendanaan," demikian bunyi beleid tersebut dikutip pada Selasa (19/12).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Anggota Dewan Komisioner OJK Agusman mengatakan penurunan bunga dilakukan secara bertahap. Sebab, pihaknya tidak bisa pukul rata langsung berlaku 0,1 persen mulai tahun depan.
"Mungkin kalau ditanyakan mengapa, karena butuh penyesuaian. Jadi tidak bisa ini serentak tiba-tiba langsung jadi 0,1 (persen). Nanti industri bisa terganggu sustainability-nya," kata dia di Hotel Four Seasons, Jakarta Selatan, Jumat (10/11).