Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok rata-rata sebesar 10 persen mulai 1 Januari 2024. Keputusan ini otomatis mengerek harga rokok mulai tahun depan.
Sedangkan untuk rokok elektronik naik rata-rata sebesar 15 persen dan hasil pengolahan tembakau lainnya rata-rata sebesar 6 persen yang tertuang dalam PMK 191/2022 tentang Perubahan Kedua atas PMK 192/2021 tentang Tarif CHT berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.
Berikut rincian perhitungan kenaikan harga rokok berdasarkan jenisnya mulai Januari 2024:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Golongan I harga jual eceran terendah Rp2.260 per batang, sebelumnya Rp2.055 per batang
- Golongan II harga jual eceran terendah Rp1.380 per batang, sebelumnya Rp1.255 per batang
- Golongan I harga jual eceran terendah Rp2.380 per batang, sebelumnya Rp2.165 per batang
- Golongan II harga jual eceran terendah Rp1.465 per batang, sebelumnya Rp1.295 per batang
- Golongan I harga jual eceran terendah Rp1.375-Rp1.980 per batang, sebelumnya Rp1.250-Rp1.800 per batang
- Golongan II harga jual eceran terendah Rp865 per batang, sebelumnya Rp720 per batang
- Golongan III harga jual eceran terendah Rp725 per batang, sebelumnya Rp605 per batang
- Harga jual eceran terendah Rp2.260 per batang, sebelumnya Rp2.055 per batang
- Golongan I harga jual eceran terendah Rp950 per batang, sebelumnya Rp860 per batang
- Golongan II harga jual eceran terendah Rp200 per batang, tidak berubah dari tahun ini
- Harga jual terendah Rp55-Rp180, tidak berubah dari tahun ini
- Harga jual terendah Rp290 per batang, tidak berubah dari tahun ini
- Harga jual terendah Rp495-Rp5.500 per batang, tidak berubah dari tahun ini.
(ldy/pta)